Kelabui Petugas, Seorang Pria Hisap Sabu Pakai Dot Bayi
Hukum

Kelabui Petugas, Seorang Pria Hisap Sabu Pakai Dot Bayi

Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya tetap jatuh juga

Temanggung, garudacitizen.Jateng – NS alias Nopek (31). Warga Kelurahan Manding, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Menggunakan dot bayi untuk menghisap sabu-sabu demi mengelabui petugas kepolisian.

Kasat Res Narkoba Polres Temanggung, AKP Sri Haryanto. Kamis (22/8/2019) mengatakan, modus tersebut tergolong baru dengan menyamarkan penggunaan alat minum bayi tersebut untuk menghisap sabu-sabu. Namun, karena kejelian petugas, akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut,” katanya.

Tersangka ditangkap dalam Operasi Antik 2019. Yang digelar pada bulan Agustus 2019. Dia ditangkap di wilayah Desa Petarangan, Kecamatan Kledung. Saat mengendarai sepeda motor, setelah sebelumnya didapat informasi bahwa dia membawa sabu-sabu.

“Saat kami geledah di lengan tangan kanan sweaternya terdapat sabu-sabu. Ternyata dia pakai modus baru untuk alat hisap sabu dengan memakai dot bayi bukan botol biasa, semula kami mengira ini dot anaknya ternyata pengakuannya memang untuk nyabu,” katanya.

Dari kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti. Berupa tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram. Dua alat hisap bong terbuat dari dot bayi, dua buah pipet kaca, satu jaket sweater warna abu-abu, satu telepon seluler, satu timbangan digital, dua pak plastik klip, dan satu unit sepeda motor AA 3488 TN.

“Kami masih terus menyelidiki. Kasus ini dari hasil pendalaman dia dapat barang dari Bawen, Kabupaten Semarang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar,” katanya.

Selain itu, menurut dia. Memakai dot dirasa lebih mudah untuk menghisap sabu-sabu dan lebih praktis kalau dibawa kemana-mana, mengingat pekerjaannya sebagai sopir truk angkutan sayur.

Dot bayi sebagai pengganti alat hisap sabu-sabu untuk mengelabuhi petugas.

Tersangka Nopek mengaku memakai dot sebagai pengganti alat hisap sabu-sabu yang biasanya dari botol untuk mengelabuhi petugas.

“Kalau pakai dot lebih mudah, tutup bisa dicabut dan bisa diringkas dimasukkan ke jaket. Karena saya bawa ke mana-mana ngantar sayur ke Sumowono Semarang, Ngasem Yogyakarta, sampai Bekasi Jawa Barat.

Di sawah pun saat nunggu petik sayur saya biasa pakai di gubug, atau di jalan saat ngantar sayur biar badan segar karena kerjanya lebih banyak malam hari,” katanya. (Arintoko)

Related posts

Sidang Perdana Kasus Dugaan “Money Politic”, Caleg Partai Golkar Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Bercak Darah Tertinggal di TKP, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pencuri

Hadi Lempe

Kakanwil Pimpin Pengambilan Sumpah 403 PNS Kemenkumham Jateng

Hadi Lempe

Kemenkumham Jateng Ikuti Apel Pagi Bersama Pasca Idulfitri 1443H via Teleconference

Hadi Lempe

Kakanwil Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kepala BNNP

Hadi Lempe

Kota Pekalongan Zero Knalpot Brong

Hadi Lempe

Leave a Comment