Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang semakin hari kian bertambah membuat Kota Pekalongan terus mengintensifkan gerakan pemakaian masker kepada masyarakat luas sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Jajaran kepolisian Polres Pekalongan Kota dibantu Satpol PP, TNI Kodim 0710 yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemakaian masker melalui kegiatan Kampanye Pemakaian Masker dalam rangka Pencegahan Covid-19 di Kota Pekalongan, bertempat di Kawasan Budaya Jetayu Kota Pekalongan, Kamis (10/9/2020).
Dalam kampanye pemakaian masker tersebut turut hadir Bapaslon Walikota-Wakil Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE-H Salahudin,STP dan bakal calon Wakil Walikota Pekalongan lainnya, Mahrus Abdullah yang berpasangan dengan bakal calon Walikota Pekalongan,Hj Balgis Diab,SAg,MM beserta perwakilan masing-masing partai pengusungnya.
Kapolres Pekalongan Kota Pekalongan, AKBP Egy Adrian Suez,SH,SIK,MH mengungkapkan bahwa kegiatan kampanye pemakaian masker ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Pekalongan yang mengharapkan adanya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker melalui gerakan membagi dan mengajak memakai masker.
“Pagi ini kami bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Forkopimda, masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan melaksanakan kampanye pemakaian masker untuk lebih mendisiplinkan masyarakat , sekaligus mensosialisasikan kebijakan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan, agar kesadaran pemakaian masker oleh masyarakat semakin meningkat,” terang AKBP Egy.
Dalam kegiatan kampanye pemakaian tersebut, lanjut AKBP Egy, tim gabungan juga membagikan 1000 masker kepada masyarakat Kota Pekalongan yang melintas di kawasan tersebut baik yang sudah patuh mengenakan masker maupun belum. Menurut AKBP Egy, menggunakan masker adalah cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
“Harapan kami masyarakat akan semakin sadar pentingnya pemakaian masker untuk meminimalisir kasus Covid-19 di Kota Pekalongan. Memakai masker ini suatu hal yang sangat penting, karena saat ini sudah ada beberapa masyarakat kita yang terpapar virus tersebut baik yang melakukan isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit. Virus ini bukan main-main dan jangan disepelekan, sehingga kami terus berusaha mengajak mendisiplinkan masyarakat untuk taat menggunakan masker sebelum mereka dikenai sanksi-sanksi yang telah ditetapkan dalam upaya penegakkan hukum dalam pemakaian masker di masyarakat,” tegas AKBP Egy.
Seperti yang diketahui bersama, Pemerintah Kota Pekalongan Pekalongan menyiapkan aturan pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terkait COVID-19. Pembahasan soal aturan pemberian sejumlah sanksi ini mulai digodok setelah diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Berdasarkan perwal tersebut sejumlah sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol Covid-19 yakni mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha.
Terpisah, menurut Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE dengan diterbitkannya Perwal tersebut, masyarakat Kota Pekalongan memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, khususnya masalah pemakaian masker. Pasalnya, menjalankan protokol kesehatan wajib dilakukan guna menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain disekilingnya.
“Perwal ini terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui camat dan lurah untuk meneruskan ke tingkat RT/RW yang merupakan lingkup instansi yang paling dekat dengan masyarakat, tak lupa kami juga menggandeng Forkopimda untuk turut mensosialisakan ke masyarakat sehingga protokol kesehatan dapat benar-benar diterapkan dengan baik dimana pun berada. Kesadaran diri untuk patuh akan protokol kesehatan dijadikan kewajiban untuk mengantisipasi, menjaga serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan,” tandas Saelany. (Aina/tim)