Satlantas Polres Pekalongan Kota bakal menindak tegas bagi pelanggar atau pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong.
Hukum

Kota Pekalongan Zero Knalpot Brong

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Satlantas Polres Pekalongan Kota bakal menindak tegas bagi pelanggar atau pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong. Hal ini diatur dalam Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 bahwa pelanggaran dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Sejak awal tahun 2024 ini Satlantas Polres Pekalongan Kota giat menegur pengendara yang menggunakan knalpot brong, mulai hari Rabu (3/1/2024) mulai dilakukan penilangan bagi pelanggar. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiah saat ditemui di Polres Pekalongan Kota.

“Kami melakukan giat-giat untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong. Kami melakukan tindakan preventif seperti sosialisasi ke bengkel-bengkel kendaraan roda dua dan badan usaha penyedia knalpot,” ucap AKP Yuna.

AKP Yuna mengatakan bahwa dirinya tidak serta merta melakukan penegakan. Sejak awal tahun pihaknya mulai melakukan penilangan dan penindakan pada pengendara motor yang berknalpot brong.

“Sampai hari ini sudah ada tindakan ke 25 kendaraan bermotor yang berknalpot brong. Kami terus berupaya agar di Kota Pekalongan ini tak ada lagi kenalpot brong,” tukas AKP Yuna. (Eka.R/Gc)

Related posts

Miliki Sabu, Seorang Warga Kedungwuni Diamankan Polisi

Hadi Lempe

Kanwil Kumham Jateng : Ditjenpas Gelar Pelatihan Khusus Teknis Pemasyarakatan

Hadi Lempe

Tiga Orang Korban Penyiraman Air Keras, Satu Meninggal, Pelaku Masih Bebas Dari Jerat Hukum

Hadi Lempe

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri dan Ibu Mertua Akhirnya Ditangkap Polisi

Hadi Lempe

Kemenkumhan Jateng, Sinergitas Dengan BNNP

Hadi Lempe

Di Temanggung, Maling Gasak 100 Gram Perhiasan dan Uang Rp.80 Juta

Wahono

Leave a Comment