KPU Kota Pekalongan
PolitikRagam

KPU Terapkan Sistem Berbeda dengan Pemilu 2019

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) Tahun 2024 tinggal sebentar lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mulai ancang-ancang persiapan guna perekrutan ribuan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemunguntan Suara (KPPS) se-Kota Pekalongan.

Dalam perekrutan KPPS di Pemilu 2024 kali ini, KPU Kota Pekalongan bakal menerapkan sistem yang berbeda. Dimana, Surat keterangan sehat menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap anggota KPPS.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan bahwa, sebelum perekrutan ribuan KPPS dimulai, KPU Kota Pekalongan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terlebih dahulu bersama stakeholder terkait guna persiapan pembentukan KPPS. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada stakeholder terkait bahwa, pada tanggal 11-20 Desember 2023 ada proses pendaftaran KPPS.

“Kami mengundang internal KPU, camat, lurah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, perwakilan Forkopimda dan sebagainya bahwa di rentan waktu tersebut ada Pendaftaran KPPS dan beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat keterangan sehat jasmani yang bisa diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, maupun klinik kesehatan,” ucap Fajar usai membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, stakeholder terkait perlu dikumpulkan dalam rapat koordinasi agar mereka tidak kaget ketika ada lonjakan yang cukup besar terhadap animo masyarakat yang ingin meminta surat keterangan sehat jasmani pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di instansinya. Fajar menyebutkan, untuk rekrutmen KPPS Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Pekalongan membuka kuota 6.167 orang se-Kota Pekalongan. Ribuan orang itu nantinya akan disebar rata ke 881 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Pekalongan.

“Setiap TPS ada 7 orang KPPS. Perekrutan mulai tanggal 11-20 Desember 2023. Nanti akan ada pengumuman baik di tingkat kota, maupun kelurahan,” terangnya.

Fajar menambahkan, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024 dipersilahkan bisa mendaftar pada rentan waktu yang telah ditentukan. Dimana, persyaratan anggota KPPS diantaranya minimal berusia 17 tahun sampai maksimal 55 tahun, melengkapi beberapa persyaratan dokumen yakni Surat pendaftaran, Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun), Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, Surat pernyataan dalam satu dokumen, Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, Daftar Riwayat Hidup ditempel pas foto ukuran 4×6 cm, Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai. Beberapa dokumen tersebut bisa diambil di Sekretariat Kelurahan ketika sudah dimulai proses pendaftaran. Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya.

Lanjutnya, selain surat keterangan sehat ini juga calon pendaftar KPPS wajib menjalani cek kesehatan di laboratarium berupa cek gula darah dan kolestrol. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan setiap anggota KPPS yang direkrut dalam kondisi betul-betul sehat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Nanti apabila tidak terpenuhi, maka ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan oleh KPU, diantaranya jajaran PPS bisa menunjuk tokoh masyarakat setempat atau kami bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM ataupun organisasi untuk memenuhi jumlah anggota KPPS tersebut,” tandasnya. (Dian/Eka).

Related posts

Kabupaten Batang Berhasil Raih Opini WTP BPK RI Dua Kali

Hadi Lempe

Puskesmas Optimalkan Peran Dapur Sehat Atasi Stunting

Hadi Lempe

Pemkot Ikuti Uji Publik KIP 2020, Masuk 19 Besar

Hadi Lempe

Dinperkim Upayakan Proyek Penataan Kawasan Permukiman Maksimal

Hadi Lempe

Seorang Perempuan Tewas Di Hajar Bus

Hadi Lempe

Penataan Arus Lalin, Dishub Evaluasi Jalan Satu Arah Perkotaan

Hadi Lempe

Leave a Comment