Temanggung, GC -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) – Temanggung, mendapat akreditas dari Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Surat Keputusan Akreditasi itu, ditanda tangani Mentri Yosona Laoni pada tanggal 27 Desember 2018. Hal ini, dapat menjadi langkah awal memaksimalkan fungsinya, ditengah masyarakat.
Dengan mendapatkan Akreditasi, LBH Temanggung bisa membantu Masyarakat Temanggung. Khususnya, yang kurang mampu atau miskin secara gratis. Dalam pendampingan. Seperti, kasus Pidana. Dimulai dari tahap Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Sementara, dalam kasus Perdata, dimulai sejak diajukan Sengketa di Pengadilan.
LBH Temanggung digagas dan berdiri sejak tahun 2014. Diprakarsai oleh Aktivis-aktivis hukum Temanggung di Yogyakarta. Seperti Dr (C) Muhamad Jamal, SHi., SH., MH. Aris Widodo, SH., MH. Kemudian, LBH Temanggung menjadi badan hukum resmi, yang telah terdaftar di Adminitrasi Hukum Umum (AHU), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2015.
Sejak berdirinya LBH Temanggung, kemudian aktivis tersebut banyak menetap dan aktif di Temanggung, membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selama ini, aktifitas LBH Temanggung dalam membantu masyarakat Temanggung di PN Temanggung, Polres Temanggung dan Instansi lain di suport dan didanai oleh para dermawan dan subsidi silang dengan Kantor Hukum Muhamad Jamal & Rekan. Dengan begitu, LBH Temanggung bisa tetap eksis berjalan.
Dengan terakreditasinya LBH Temanggung, maka bisa menyerap Anggaran APBN atau APBD, yang khusus untuk bantuan hukum. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dilakukan verifikasi dan akreditasi sesuai dengan amanah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Diatur didalam UU tersebut, orang yang tidak mampu dalam akses keadilan di bantu oleh negara guna mendapatkan bantuan hukum.
Direktur LBH Temanggung Dr. (C) Muhamad Jamal, SHI., SH., MH menyatakan, dia berterimakasih kepada Kementrian Hukum dan HAM. Dimana, telah memberi menilai dan menetapkan LBH Temanggung sebagai OBH yang terakreditasi. Harapannya, di tahun 2019 ini, LBH bisa membantu masyarakat yg kurang mampu secara maksimal dengan gratis.
“Karena kita sudah mendapatkan dana dari Negara,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Bendahara LBH Temanggung, Kholilur Rokhman, SH mengatakan, bahwa untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, masyarakat Temanggung harus memenuhi persyaratan. Salah satunya, wajib ada Surat Miskin dari Pemerintah atau Kepala Desa.
“Apabila sudah terpenuhinya syarat tersebut, maka masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum gratis di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, LBH Temanggung menyediakan kontak untuk konsultasi. Sekedar bertanya-tanya terkait masalah hukum, jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kantor.
“Bisa menghubungi kontak 081228540091. Masyarakat bisa konsultasi gratis melalui nomor tersebut” ujarnya.