BeritaInvestigasi

Limbah Hotel Horison Resahkan Warga, Dinas Lingkungan Hidup “Tutup Mata”.

Usaha perhotelan yang berkembang cepat, limbah cair yang semakin berlimpah mengakibatkan timbulnya pencemaran yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Limbah cair yang berasal dari hotel dapat digolongkan sebagai limbah domestik atau limbah rumah tangga. Namun perbedaannya adalah limbah yang berasal dari hotel jauh lebih banyak daripada limbah yang berasal dari rumah tangga. Oleh sebab itu perlu dilakukan dan dikembangkan suatu usaha untuk dapat mengatasi atau mengurangi dampak negatif oleh kegiatan tersebut.

Limbah yang berasal dari hotel berkisar 150-220 L/orang/hari. Seiring dengan kapasitas tamu atau pengunjung yang masuk setiap hari. Sumber limbah cair hotel biasanya berasal dari kamar mandi, maupun wc (MCK), laundry, dapur, restaurant, ac sentral atau yang sendiri-sendiri, yang masing-masing mempunyai karakteristik atau sifat tersendiri.

Limbah dapat didefinisikan sebagai buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya. Limbah dapat mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan berbahaya karena alasan warna, isinya, kandungan anorganik atau organik, kadar garam, keasaman, alkalinitas dan sifat-sifat khas mereka yang beracun.

Hotel Horison Pekalongan, terletak hanya 500m dari pusat kota, di balik segala kemewahan dan kemegahan Hotel Horison ternyata membuat warga sekitar merasa resah dan geram dikarenakan pembuangan limbah cair Hotel Horison langsung di alirkan ke saluran irigasi warga sekitar yang berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar dan berkemungkinan menimbulkan segala macam penyakit.

Dra. Purwanti, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan mengatakan memang ditemukan beberapa pelanggaran pihak Hotel Horison, antara lain :

  1. Pihak Hotel Horison tidak rutin melaporkan hasil sampel pemeriksaan air limbah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, hanya 3 (tiga) bulan terakhir yaitu : bulan Oktober, November dan Desember tahun 2018.
  2. Ditemukannya hasil sampel air limbah dengan parameter pemeriksaan MPN coliform dengan hasil 4600 melebihi baku mutu kadar maksimum yang di perbolehkan yaitu 400, katanya.

Lanjut Purwanti, “Dinas Lingkungan Hidup memang belum melakukan teguran-teguran, pembinaan persuasif ataupun sangsi administrasi kepada pihak Hotel Horison padahal sudah terbukti melakukan beberapa pelanggaran, rencananya Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan akan memanggil pihak Hotel Horison, Rumah Sakit, dan Hotel-hotel sekitarnya, pungkasnya”.

Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, SE, MSi Mengatakan, pihaknya belum menerima laporan hasil sampel limbah Hotel Horison.

“Seharusnya pihak yang mendirikan usaha mempunyai kewajiban membuat UKL/UPL (sebelum membangun, saat membangun maupun pasca membangun) dan harus mencermati dampak apa yang terjadi pada lingkungan sekitar, contohnya adalah limbah cair dari perhotelan. Para pelaku usaha perhotelan juga mempunyai kewajiban melaporkan hasil sampel limbah cair secara rutin dan sesuai dengan baku mutu kadar maksimum yang diperbolehkan, tegas Sekda”.

lebih lanjut tambahnya, “Kita mengharapkan kesadaran para pelaku usaha perhotelan terhadap lingkungan sekitar, agar permasalahan pencemaran lingkungan sekitar, kelurahan kramat sari pada khususnya bisa diselesaikan dengan baik dan lingkungan menjadi lebih baik, pungkasnya”.
(Widodo)

Related posts

HTTS, Dinkes Dorong Edukasi Bahaya Merokok Dimulai Dari Keluarga

Hadi Lempe

Dinkominfo Mudahkan Pembelajaran di Tengah Pandemi

Hadi Lempe

Kodim Pekalongan Olah Lahan Kurang Produktif Menjadi Lahan Produktif

Hadi Lempe

Kapolres Pimpin Pengecekan Ranmor Dinas Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020

Hadi Lempe

Perketat Prokes, Kelurahan Bendan Kergon Lakukan Operasi Masker

Hadi Lempe

Rutan II.A Kota Pekalongan Tampilkan Tari Kolosal Pecahkan Rekor MURI

Hadi Lempe

Leave a Comment