BeritaInvestigasi

LSM Penjara Indonesia : Desak Polri Dan ESDM Oprasi Tambang Yang Nakal.

Di Jawa Tengah persoalan galian C terus berkembang makin menggila. Tanah-tanah tebing dan sungai-sungai berbatu bagai tak terjaga. Para pemburu harta galian C merangsak tanpa memperdulikan dampak kerusakan lingkungan yang bisa mengancam timbulnya petaka bagi masyarakat. Anehnya Penegak kebijakan baik pemerintah daerah, Polri enggan menindak tegas. Mungkinkah semua itu ada yang tersembunyi sehingga terkesan pembiaran?

Klaten, GC- Menyikapi persoalan itu, Ketua DPD Jawa Tengah LSM PENJARA INDONESIA kembali menyoroti perusahaan tambang galian C yang sudah beberapa bulan ini beroperasi di Dusun Narum, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Dari hasil Investigasi LSM Penjara Indonesia ada temuan pelanggaran terkait perizinan yang di miliki PT. Farakindo Pratama Sejahtera. Pasalnya kegiatan galian C PT. Farakindo Pratama Sejahtera di duga sudah keluar jauh dari titik koordinat izin yang dimiliki.

Hasil Investigasi LSM Penjara Indonesia, mendapatkan 10 unit alat berat berupa Excavator yang ada di Dusun Narum dan Mendak, Desa Tlogowatu yang sedang beroperasi dengan menjual matrial Pasir dan batu untuk diangkut oleh kendaraan Dam Truk.

Ketua LSM Penjara Indonesia, Haryono mengungkapkan bahwa ” PT. Farakindo Pratama Sejahtera telah melakukan pelanggaran berat. Pasalnya kegiatan penambangan galian C yang beroprasi di Dusun Mendak dengan papan izin PT. SPS milik Taruna Arif Tirta selaku Direktur Utama itu, tidak mengantongi izin resmi”.

“Adapun izin yang di keluarkan hanya terbatas di Dusun Narum, namun fakta kegiatannya melebar sampai ke Dusun Mendak. Anehnya kegiatan itu terus beroprasi yang sepertinya lepas dari pengawasan Dinas terkait. Terutama ESDM terkesan menutup mata, terhadap kegiatan galian C dengan jelas melanggar aturan” Ungkap Haryono.

Haryono menambahkan, “Yang membuat kami terheran Izin yang dimiliki PT. FPS tersebut ternyata izin Komoditas tanah urug. IUP-OP untuk Penjualannya luas atau jumlah matrial yang akan digali/jual 120000m3. Dan izin tersebut dikeluarkan pada 06 Juni 2018 akan berakhir 06 Juni 2019, nomor izin 543.32/6510/2018. Kami sangat perihatin dengan kurangnya pengawasan dari Dinas terkait, khususnya ESDM Solo”.

“PT. Farakindo Pratama Sejahtera memiliki izinnya adalah tanah urug, kenapa kenyataan di lapangan yang di angkut matrial Pasir dan Batu (Delta). Juga izin awalnya di Dusun Narum kenapa sekarang melebar hingga ke luar Dusun ?, ini jelas pelanggaran hukum, pembohongan publik dan ada dugaan memanipulasi data. Kami berharap ESDM dan Dinas terkait segera lakukan operasi dengan menggandeng Penegak Hukum, Polisi dan Kejaksaan. karena yang sedan berjalan kegiatan PT. FPS sudah jauh mengabaikan hukum “Ujar Haryono.

Mengacu pada lahirnya UU no 23 tahun 2004 yang salah satunya mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan tambang galian c dari pemerintah kabupaten ke pemerintah Provinsi.

Dan sesuai dengan fakta di lapangan banyak usaha tambang galian c yang mengantongi izin, dan terindikasi ” nakal” tetap melakukan penambangan dan melewati batas penambangan yang sudah di tetapkan aturannya.

“Seperti penambangan yang di kelola oleh saudara Nyono ini salah satunya. dengan menggunakan 5 unit alat berat dia bisa menambang, exsis dalam lindungi Izin milik PT. FPS yang melakukan penambangan galian C di Dusun Mendak kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten”.

LSM Penjara Indonesia tak berhenti melakukan investigasi terkait perizinan dan wajib pajak galian C. Jika kami temukan berpotensi merugikan pendapatan Negara dan jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Maka kami tak segan untuk melayangkan surat pelaporan ke Presiden.

Bila ada perusahaan galian C, tanpa mengantongi izin siap-siap bisa dipidanakan. Sesuai 158 UU No 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), dipidana dengan pidana p1enjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah” pungkas haryono. (Ryan klaten)

Related posts

Kota Pekalongan Bentuk Tim Koordinasi Pengendalian Zoonosis Lintas Sektoral

Hadi Lempe

Cipkon, Satpol PP Jaring Penyakit Masyarakat

Hadi Lempe

Pemkot Ajukan 170 Formasi Rekrutmen PPPK 2023

Hadi Lempe

Jalan Provinsi Paninggaran Ambles, DPU Jateng Langsung Adakan Perbaikan

Hadi Lempe

Perkokoh Silaturahmi, Jajaran Danrem 071/Wk Lakukan Bersepeda Bersama

Hadi Lempe

PN Pekalongan Kelas IB Komitmen Bebas Korupsi

Hadi Lempe

Leave a Comment