Pekalongan, Garudacitizen Jateng – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kembali disoroti oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Pekalingan Raya. Dari hasil pantauan dan Investigasi tim LSM Trinusa di berbagai Desa Kabupaten Pekalongan, banyak ditemukan dugaan adanya praktek pungli didalam proses PTSL.
Adanya dugaan pungli PTSL ini, LSM Trinusa melalui Ketua Tim Investigasi, Sony Febriyanto, yang juga Wakil Ketua DPC LSM Trinusa Pekalongan Raya, kepada awak media menyatakan, saat ini LSM Trinusa sedang melakukan pantauan dan kontrol tethadap program.PTSL di berbagai Kelurahan dan Desa di wilayah Kota/Kabupaten Pekalongan.
“Di akhir tahun 2014 ini kami telah melakukan pantauan dan kontrol terhadap mekanisme Pendaftaran Tanah Siatematis Lengkap (PTSL), yang banyak menyalahi atauran atau indikasi adanya pungli. Salah satunya yang yang masuk dalam pendataa, pantauan juga laporan masyarakat yaitu Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kami gali dari keterangan masyarakat setempat sebagai peserta PTSL, Sumber masyarakat mengadukan kepada tim kami, jika proses PTSL di kenakan biaya hingga Rp.500. 000 (Lima Ratua Ribu Rupiah )” Ungkap Sony..

“Padahal sesuai aturan Pemerintah mensubsidi biaya PTSL tak lebih dari Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Rupiah ) itupun biaya subsidi dari Pemerintah “
Maka, bila ada pungutan biaya tambahan lebih besar hingga Rp.500.000, itu jelas menyalahi aturan dan itu pungli. Sebagaimana hasil Investigasi Tim LSM Trinusa, di himpun dari ketetangan peserta PTSL, Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Panitia PTSL Desa tersebut menarik/mewajibkan biaya tambahan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp. 500.000, meskipun biaya yang telah ditentukan pemerintah hanya sebesar Rp150.000 untuk pengurusan sertifikat tanah.
Biaya tambahan ini diklaim sebagai biaya operasional untuk pengukuran tanah yang dianggap sulit untuk jangkauan pengukuran.
Menyikapi hal tersebut, setelah upaya untukeelakukan konfirmasi dengan pihak Kepala Desa/Panitia, mengalami kebuntuan memperoleh keterangan, karena Pihak Kades sulit untuk di konfirmasi, tidak pernah menemui, maka hasil keterangan masyarakat peserta PTSL ini di jadikan dasar adanya dugaan pungli PTSL di Desa Mulyorejo.

Sebagai tindak lanjut, LSM Trinusa meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Negeri Pekalongan.
Hal sama Ketua LSM Trinusa DPC Pekalongan Raya, Teguh Hadi Santoso, menyatakan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk memastikan agar kebijakan pemerintah dapat dijalankan dengan benar dan transparan tanpa adanya penyalahgunaan wewenang. Tepatnya Rabu, 22 Januari 2025, LSM Trinusa secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dengan harapan kasus ini segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap Kejaksaan Kabupaten Pekalongan dapat menerima laporan ini dan segera menindaklanjuti dugaan pungli PTSL yang terjadi di Desa Mulyorejo,” ujar Teguh Hadi Santoso.
Sementara Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, melalui petugas, Ana, menyatakan akan segera melaporkan berkas tersebut kepada pimpinan dan menginformasikan hasilnya kepada LSM Trinusa dalam waktu dekat.
Himbauan
Kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan diharapkan dapat menjadi pelajaran agar program-program pemerintah dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Heri/Gc)