Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kesejahteraan Pekerja dan Ahli Waris
Statemen

Manfaat BP JAMSOSTEK Bagi Kesejahteraan Pekerja dan Ahli Waris

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Atau yang kini juga dikenal dengan BP Jamsostek. Dengan peningkatan manfaat ini, peserta jaminan bisa mendapatkan manfaat lebih besar.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Budi Jatmiko. Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekalongan. Bertempat di Hotel Horison Kota Pekalongan, Rabu (12/2/2020).

Kota Pekalongan, GarudaJateng – Budi Jatmiko menjelaskan, peningkatan manfaat berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan sosialisasi ini untuk menambah wawasan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program ini. Perubahan isi PP sebenarnya tidak dirubah total, tetapi hanya beberapa pasal dilakukan revisi, dan itu semua untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang aktif sebagai peserta BPJamsostek. Karena kami melihat sewajarnya memang sudah ditingkatkan manfaatnya,” terang Jatmiko.

Sementara itu, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Yang merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam perlindungan dan jaminan kepada seluruh pekerja.

“Sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan kepada segenap pegawai non ASN OPD Pemkot Pekalongan, kami sangat apresiasi. Mudah-mudahan sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2020 ini sebagai revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2015. Banyak peningkatan-peningkatan kesejahteraannya, contoh keluarga meninggal yang sebelumnya hanya menerima Rp 24 juta, tetapi sekarang meningkat menjadi Rp 42 juta, fasilitas-fasilitas lain termasuk beasiswa, dan sebagainya,” ujar Walikota. (GC-J)

Related posts

Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota Selesai

Hadi Lempe

Enam Puluh Orang Lansia Diberi Sukma

Hadi Lempe

Kecam Bos Taxi Malaysia, Driver Ojol Pekalongan Gelar Aksi Damai

Hadi Lempe

Perlu Penguatan Sinergitas Semua Pihak Demi Suksesnya Program KKBPK

Hadi Lempe

Dinkes Imbau Masyarakat Kota Pekalongan Hati-Hati Konsumsi Jajanan Kemasan

Hadi Lempe

Terbukti Melanggar, Satpol PP Imbau dan Tertibkan PK5 Jalan Pelita 2 Buaran

Hadi Lempe

Leave a Comment