Berita

Mari Hentikan Kegiatan Tiga Menit Saat Detik-detik Proklamasi

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan dan mengambil sikap sempurna selama tiga menit, mulai pukul 10.17 WIB, saat Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2021). Ini sebagai bentuk penghormatan pada peringatan Detik-detik Proklamasi.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) M Taufiqu Rochman mengajak seluruh masyarakat Kota Pekalongan untuk menghentikan semua kegiatan dan aktivitas selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 Wib.

“Hentikan semua kegiatan dan aktivitas kita selama tiga menit saja. Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi, dimanapun kamu berada,” katanya.

Disebutkan Taufik bahwa ini sama seperti tahun lalu dalam ketentuan detik-detik proklamasi, masyarakat menghentikan berbagai macam kegiatan, misalnya aktivitas di jalan atau di masyarakat nanti akan dibantu Polri, TNI, Satpol P3KP, dan sebagainya.Meriahkan HUT RI ke-79, Kelurahan Kauman Gelar Jalan Sehat Bertabur Door Prize

Kendati demikian ada hal yang tak boleh dihentikan misalnya kereta api, kegiatan operasi, dan kegiatan urgent lainnya. “Semoga pada detik-detik proklamasi nanti bisa berjalan dengan baik. Sesuai dengan tagline HUT Kemerdekaan kali ini yakni Nusantara Baru Indonesia Maju bisa terwujud,” tandasnya .

Taufiq mengajak bersama-sama merenungkan dan membangkitkan kembali semangat cinta tanah air dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-79. (Dinkominfo/Laila/Seiv/GC)

Related posts

BKB HI Posyandu Mawar RW 05 Sapuro Kebulen Wakili Kota Pekalongan dalam lomba BKB Tingkat Provinsi

Hadi Lempe

Dinperpa Lakukan Pengobatan Massal Hewan Ternak

Hadi Lempe

Prajurit dan PNS Garnizun Magelang Laksanakan Kegiatan Jalan Aerobik

Hadi Lempe

Sosialisasi Kadarkum Tingkat Kota : Wujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat Jelang Pemilu

Hadi Lempe

Warga Bandengan Giat Kerja Bhakti Bersih Lingkungan

Hadi Lempe

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Hadi Lempe

Leave a Comment