Kota Pekalongan Gardacitizen Jateng- Masyarakat Kota Pekalongan kini dapat memperoleh informasi maupun layanan hukum Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan dengan mudah. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum bisa langsung melalui kecamatan
atau kelurahan setempat. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah telah meluncurkan aplikasi Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa.
Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE menyampaikan bahwa meski namanya Kembang Desa, ini bukanlah aplikasi yang terkait gadis tercantik di desa atau yang lazim disebut kembang desa. Aplikasi ini diciptakan untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Pekalongan, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi dengan diluncurkannya aplikasi Kembang Desa (Kemitraan Membangun Desa) yang diprakarsai oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dimana, aplikasi ini telah diluncurkan sejak 1 September 2020 lalu, dengan tujuan untuk memudahkan pelayanan urusan hukum bagi masyarakat, khususnya di seluruh wilayah Jawa Tengah,” terang Saelany saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Kembang Desa dihadapan para lurah, camat se-Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan,Rabu(18/11/2020).
Menurut Saelany, melalui layanan aplikasi Kembang Desa ini, masyarakat Kota Pekalongan, khususnya yang membutuhkan layanan hukum, dapat terbantu dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Mereka cukup mengaksesnya melalui kantor kecamatan atau kelurahan saja untuk memperoleh layanan hukum mulai dari pendaftaran perkara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding dan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah, dan izin besuk tahanan, sumber informasi, layanan permohonan narasumber dan layanan izin riset, bantuan hukum, layanan telepon, serta pesan WhatsApp. Saelany berharap, seluruh perangkat kecamatan maupun kelurahan di Kota Pekalongan dapat segera mempelajari serta menggunakan aplikasi tersebut jika ada masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan sampai nantinya masyarakat yang ingin memperoleh informasi hukum, justru kesulitan untuk mengakses informasi yang dibutuhkan. Sementara, pada saat yang sama, ternyata sudah ada aplikasi Kembang Desa. Camat maupun Lurah agar bisa didampingi staff pelaksananya dalam mempelajari aplikasi tersebut, supaya kedepan benar-benar siap melayani masyarakat yang membutuhkan akses mengenai layanan hukum yang ada,” tegas Saelany.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Cicut Sutiarso, menjelaskan, aplikasi Kembang Desa merupakan komitmen Pengadilan Tinggi untuk melakukan gerakan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani. Pihaknya menyebutkan, aplikasi itu merupakan wujud kemitraan membangun desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Program tersebut dapat diakses melalui https://kembangdesa.pt-semarang.go.id. Dari laman tersebut, warga di Jateng dapat mengakses aplikasi Kembang Desa di kantor kelurahan maupun balai desa. Warga bisa mengakses segala layanan hukum di pengadilan negeri tanpa harus datang ke kantor pengadilan negeri. Harapannya, dengan sosialisasi ini, Perangkat kecamatan dan kelurahan sebagai perantara bisa menjembatani masyarakat terkait Aplikasi Kembang Desa tersebut,” Pungkasnya.(HL/Tim)