Kab Pekalongan, Garudacitizen Jateng – Pertemuan upaya mediasi persekentaan tanah waris, antara tergugat dan penggugat (Ahli Waris) untuk kali pertama di gelar bertempat di Balai Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, pada hari Rabu (30/4/2025)
Acara mediasi di hadiri, Kepala Desa Wonorejo, Khafif, Perwakilan BPN Kab. Pekalongan, Mukjizat, S.Si., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Tergugat ( Mustofa ) Penggugat (Ahli Waris ) Mohammad Ikrom, Penasehat Hukum Penggugat, Dr. (C) Martono Maulana, SH., MH., LDT dan di saksikan Babinkamtibmas, Babinsa desa setempat serta undangan terkait dari pihak PT. SCS selaku pembeli tanah sengketa tersebut.
Dalam agenda mediasi di maksud untuk mencairkan polimik keluarga dalam kasus persengketaan tanah yang diduga di kuasai oleh tergugat (Mustofa) dengan pihak penggugat (Ahli Waris ) Mohammad Ikrom.
Mediasi antara dua pihak tergugat dan penggugat yang difasilitatori Kades setempat, sepertinya bakal berjalan lancar dan cair persoalanya.
Namun setelah berjalan sebagaimana paparan di sampaikan oleh pihak BPN, suasana berubah panas, karena BPN tidak membahas persoalan keabsahan terjadinya penguasaan waris adanya kenakalan jual beli tanah waris,hingga terjadinya Ganti Nama Surat Leter C dan Penerbitan Sertifikat. Sebaliknya pihak BPN justru menggiring persoalan ini yang mengarah pada pengondisian kompensasi dari pihak tergugat kepada penggugat (Ahli Waris).
“Ada maksud apa dengan BPN ?”

Sementara dari pihak tergugat, mengakui kalo sudah melakukan jual beli tanah dengan PT. Santoso Cipta Sejahtera. ” Benar saya sudah melakukan jual beli tanah kepada PT. Santoso Cipta Sejahtera. Saya berani menjual karena tanah itu hak saya ” kata Mustofa, tanpa merasa salah. Mustofa tidak mengakui adanya ahli waris yang lain selain dirinya yang menguasai warisan.
Perdebatan semakin memuncak, hingga akhirnya Penasehat Hukum, Ahli Waris penggugat, Dr. (C) Martono Maulana, SH., MH., LDT, angkat bicara. ” Saya mempelajari, mengkaji persoalan hak waris ini, bahwa ada unsur kejahatan yang bisa masuk pasal pidana. Yaitu adanya proses Ganti Nama (GN) dalam Surat Leter C. Dimana dalam prosesnya terdapat kejanggalan ” Ungkap Martono Maulana.
Ia menegaskan, bahwa ganti nama itu surat akte tanah ( Leter C ) seharus melalui prosedur yang benar. antara lain, pendukung keabsahan dalam proses perubahan atau pergantian hak. Keterangan/kesepakatan ahli waris, bila sudah terjadi jual beli maka harus ada bukti Berita Acara Jual Beli ( AJB ) setidaknya bukti kwitansi jual beli. Ini semua kosong tanpa dukungan dokumen yang sah.

“Maka saya katakan jika proses Ganti Nama itu adalah pelanggaran, kejahatan terencana. Keterangan lainnya seperti berita acara jual beli, AJB, atau kuitansi. Maka ganti nama tersebut patut diduga telah terjadi suatu tindak pidana. Penulisan itu bisa jadi, terjadi tidak pada tahun sebagaimana tertera dalam surat C aslinya, karena bukti-bukti pendukungnya tidak ada. Maka atas dasar itulah, semua yang sudah terproses ganti nama batal secara hukum.” Tegas Martono
Lebih lanjut Martono menambahkan, bahwa pada tahun 1992, proses notariat masih berada di bawah kewenangan camat, sehingga seharusnya sudah ada akta jual beli yang diterbitkan oleh desa. Pemerintahan wajib mencatat dan membuatkan bukti jual belinya. berarti proses itu tidak sah, Pungkasnya.
Menutup jalanya mediasi tidak berhasil ada kesepakatan, Mediasi Deadlock menunggu kesepakatan untuk dipertemukan dua kalinya dengan agenda menghadirkan ahli waris lainya.
Sebagai catatan
Pihak tergugat (Mustofa) usai acara melampiaskan emosinya di hadapan Kades, Babinsa, Babinkamtibmas, staf Desa juga di hadapan beberapa wartawan, Mustofa mengumbar tidak akan memberikan kompensasi seperakpun terhadap ahli waris lainya. Bahkan ia menantang, walaupun masalah ini akan dilanjutkan sampai ke pengadilan “Akan saya hadapi, lawan sampai matipun” (Hl/Risma)
