Kota Pekalongan, GC-Guna mendukung pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan tuntas maka perlu adanya penyelenggaraan sistem penanganan, pengaduan pelayanan publik secara nasional. Walikota Pekalongan, HM Saelany Mahfudz SE melaunching Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau Lapor!-SP4N, di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Kamis (10/1/2019).
Lapor!-SP4N di Kota Pekalongan ini terhubung dan dapat dipantau langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia sehingga upaya penanganan pengaduan publik dapat terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Ini memudahkan masyarakat pada era sekarang ini karena dapat berkontribusi menyampaikan aspirasi atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menuju pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” terang Saelany.
Saelany menyambut positif adanya Lapor!-SP4N ini, dengan pertisipasi masyarakat tentunya dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan meningkatkan transparansi. “Segala sesuatu yang ada di pemerintahan terpantau secara langsung oleh masyarakat dan memunculkan timbal balik, hal ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja pemerintah, pemkot Pekalongan harus menyikapinya secara aktif,” jelas Saelany.
Plt Dinkominfo Kota Pekalongan, drg Agust Marhaendayana MM menambahkan, launching Lapor!-SP4N ini bertujuan untuk menangani pengaduan secara efektif dan memberikan fungsi ruang publik di Kota Pekalongan. “Launching Lapor!-SP4N mengundang narasumber Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan untuk mengarahkan tenaga administrasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengelola pengaduan,” tutur Agust.
Kepala Seksi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik, Nurul Indrawati SH MH menjelaskan sistem Lapor-SP4N ini, pada intinya sistem ini menyelesaikan persoalan pengelolaan pengaduan, serta mendorong para pimpinan daerah agar menghubungkan sistem pengelolaan pengaduan masing-masing daerah dengan sistem LAPOR!-SP4N. “Jadi ketika ada pengaduan di Kota Pekalongan secara langsung pemerintah provinsi dan pusat juga mengetahui, ini berarti penanganan yang dilakukan lebih cepat,” tandas Nurul. (Widodo)
sumber : DINKOMINFO kota Pekalongan