Kota Pekalongan, GarudaJateng – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus kepemilikan obat Psikotropika. Jenis riklona clonazepam dan alprazolam.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Menjelaskan, “Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap Kasus kepemilikan obat psikotropika. Jenis riklona clonazepam dan alprazolam,” jelas Kapolres, pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Kamis (7/11/2019).
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Adanya penjualan dan peredaran Psikotropika. Maka SatRes Narkoba Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.
Atas dasar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyisiran. Rabu (6/11/2019) sekira pukul 00.10 WIB. Petugas berhasil melakukan penangkapan di rumah kos tersangka, Desa Coprayan, Tirto, kabupaten Pekalongan.
Satu Pelaku, MB (27th) warga Desa Karang jompo, kecamatan Tirto, kabupaten Pekalongan. Tertangkap tangan langsung, serta kedapatan memiliki obat psikotropika jenis riklona clonazepam dan alprazolam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan hukuman maksimal kurungan 5 th penjara dan denda Rp. 100 juta.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba, Polres Pekalongan Kota. Dan masih dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut. (Islamia Ayu)