Kota Pekalongan, GarudaJateng – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan kota. Berhasil mengungkap kasus kepemilikan obat Psikotropika. Jenis riklona clonazepam dan alprazolam tanpa resep dokter.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Menjelaskan, Sat Reserse dan Narkoba Polresta Pekalongan berhasil mengungkap Kasus kepemilikan obat psikotropika. Jenis riklona clonazepam dan alprazolam tanpa resep dokter,” jelas Kapolres, pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Senin (21/10/2019).
Petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar. Bahwa di lokasi TKP, yakni di sebuah warung, gang V, RT. 04 / RW. 08, kelurahan Jenggot, kecamatan Pekalongan Selatan. Sering terjadi transaksi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyisiran. Kamis (17/10/2019) sekira pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil melakukan penangkapan
Satu Pelaku, MM (26th) warga kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan. Tertangkap tangan langsung, serta kedapatan memiliki obat psikotropika jenis riklona clonazepam dan alprazolam tanpa resep dokter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan hukuman maksimal kurungan 5 th penjara dan denda Rp. 100 juta.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba, Polres Pekalongan Kota. Dan masih dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut. (Widodo)