Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan melalui Sat Res Narkoba. Rabu (11/12/2019), sekira pukul 18.00 WIB. Berhasil mengamankan seorang pemuda, NS Alias Sedulur (26th). Warga Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat. Bahwa tersangka sering membawa dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, petugas melihat Tersangka NS melintas di simpang tiga jalan raya Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni.
Saat itu juga, petugas langsung menghentikan tersangka dan melakukan pemeriksaan identitas. Serta memerintahkan untuk mengeluarkan semua barang yang dibawanya.
Kemudian tersangka mengeluarkan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet kulit warna hitam miliknya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan. Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka NS Alias Sedulur merupakan pembeli sekaligus pengguna.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal kurungan 20 th penjara dan denda paling sedikit Rp.-1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah).
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba, Polres Pekalongan. Dan masih dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut. (Ikhsan)