Modus ‘nakal’ pertambang Galian C di Klaten, gunakan izin perusahaan lain. Bermasalah pula..
Investigasi

Modus ‘nakal’ pertambang Galian C di Klaten, gunakan izin perusahaan lain. Bermasalah pula..

Entah, apakah ini karena sulitnya sistem pengurusan perizinan. Atau memang pelaku usahanya yang nakal. Yang jelas, modus ini, berpotensi merugikan negara. Dan ketidak adilan dalam pertumbuhan usaha ditengah masyarakat.

Bagaimana permainan nakal itu terjadi? Berikut laporan wartawan GC dari lapangan. Pada sebuah usaha pertambangan galian C. Di dusun Mendak dan Narum, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jateng.

Usaha galian C di lokasi tersebut, dikabarkan, menggunakan badan hukum PT. Farakindo Pratama Sejahtera. Sepertinya, berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Namun, dibalik semua itu aktivitasnya mendapat sorotan beberapa aktivis dan LSM setempat.

Masalahnya, izin IUP-OP tersebut, peruntukannya, bukan untuk pertambangan galian C. Melainkan usaha pengurugan.

Hal tersebut, terungkap dari keterangan LSM Penjara Indonesia. Haryono, SH, selaku Ketua DPD Jateng, dari LSM tersebut mengatakan, PT. Frakindo Pratama Sejahtera, mendapat izin IUP-OP dari PTSL Provinsi Jawa Tengah. Bernomor 543.32/6510/2018. Untuk volume 120000 m3. Dengan komoditas tanah urug. Atas nama, Taruna Arif Tirtana. Izin tersebut, masa berlakunya berakhir pada 06 Juni 2019.

Perusahaan tersebut, diduga tidak sehat. Karena memiliki tunggakan pajak cukup besar. Berdasarkan Skema Pembayaran Pajak MBLB yang di buat oleh BPKD Kabupaten Klaten, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah. Dimana dari kewajiban yang harus dibayarkan Rp. 1.156.250.000,00, baru dibayarkan bulan kedua yaitu bulan Juli sebesar Rp. 87.500.000,00.

“Jadi masih ada kekurangan Rp. 1.068.750.000,00,” kata Haryono.

Hal ini, berpotensi merugikan Negara. Karena berdasarkan izin IUP-OP yang di keluarkan PTSP Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah. Volume luasan milik PT. Farakindo Pratama Sejahterah 120000m3, komoditas tanah urug. Kemudian didata yang ada di Skema Pajak MBLB  BPKD Kabupaten Klaten Pendapatan Asli Daerah PT tersebut hanya bervolume : 37.000m3.

“Perbuatan yang di lakukan oleh PT. Farakindo Pratama Sejahtera ini, sudah melawan hukum. Pasal 39 Ayat (1) hurup (e) Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah UU No 16/2000 Jo UU No 28/2007 Jo Pasal 64 (1) Pasal 65 KUHPidana. Dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi pajak daerah,” papar Haryono.

Tidak hanya itu, lanjut Haryono, PT. FPS telah menyalahgunakan izin yang dikeluarkan pemerintah. Dimana, izin pengurugan, malah digunakan untuk pertambangan jenis lain. Yakni, melakukan aktivitas penambangan dan penjualan pasir.  

“PT. FPS ini sudah berjalan 8 bulanan. Dengan izin tanah urug, menjual dan memproduksi pasir dan batu. Ngayak dilokasi,” tegas Haryono.

Tidak hanya sampai disitu. Aktivitas PT. FPS ini, memanfaatkan izin untuk dua lokasi. Yakni, di dusun Narum dan melebar ke dusun Mendak. Menuru Haryono, dari pantauannya tidak menemukan kejelasan patok wilayah pencadangan kordinat.

Padahal, jelas di dalam aturan PP Nomor 23 Tahun 2010, tentang kegiatan usaha pertambangan. dibagian Keempat tentang Pemasangan tanda batas pasal 42 ayat 1 yang berbunyi sbb; Dalam jangka waktu 6 bulan selambat-lamatnya sejak diperoleh IUP OP Produksi pemegang IUP wajib memberikan tanda batas wilayah. Dengan memasang patok pada WIUP.

Modus ini, lanjut Haryono, terjadi juga pada kasus lain. Dimana, BLH Kabupaten Klaten mengeluarkan izin SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk garasi BUS. Tetapi prakteknya, melakukan tambang juga.

“Yang menjadi pertanyaan, aturan apa yang dipakai untuk keluarkan izin garasi BUS tetapi melakukan penambangan,” pungkas Haryono.

Baca juga; kasus di Klaten lainnya

Related posts

Di Klaten, tambang ilegal operasi, aparat mengaku belum tahu

Dedi Ariko

Warga 3 Desa Menggelar Aksi Demo PLTU Batang

Hadi Lempe

Akibat Curah Hujan Sepanjang Hari Sejumlah Wilayah Kota Pekalongan Terendam Banjir

Hadi Lempe

Kapolres Geram, Namanya Dicatut Terkait Pergantian Plat Nomor Mobdin G 9506 PA

Hadi Lempe

Seorang Pengidap Gangguan Jiwa Ditemukan Gantung Diri

Hadi Lempe

Wakil Walikota Tinjau Kondisi Rob Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Leave a Comment