Kota Pekalongan, GarudaJateng – Modus Pinjam Motor, seorang pelaku penipuan dan penggelapan diamankan Polsek Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
KRONOLOGI KEJADIAN
Jum’at 27 September 2019, sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku AS (29th), warga Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara. Datang ke kantor Sky Vision/Indovision Ruko Citra Garden, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara. Untuk meminjam sepeda motor merk Honda Vario milik korban, DRU (33th).
Dengan alasan meminjam motor sebentar untuk mengantar lamaran kerja di Pabrik Pekajangan. Karena korban dan pelaku sudah saling mengenal, maka korban meminjamkan sepeda motornya.
Saat sepeda motor dalam penguasaan pelaku, tanpa seijin korban sepeda motor tersebut digadaikan. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp. 13.000.000,-.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pekalongan Utara, setelah melakukan penyelidikan polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali kerumah setelah bekerja sebagai anak buah kapal.
Simak video berikut :
Pada tanggal 2 Desember 2019 polisi mengamankan pelaku yang sedang berada di warung makan Jalan Progo, yang kemudian di bawa ke kantor Polsek Pekalongan Utara.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu sepeda motor merk Vario 110 tahun 2018, warna hitam strep merah, No. Pol: G-4429-QH, No. Sin: JFX 1E 1379051. No Ka: MH1 JFX 110 JK 381304 An. Dwi Ratna Utami.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana sub Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) angka 1(e) KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Islamia Ayu)