Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Pekalongan 2020, Pemerintah Kota Pekalongan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Pekalongan Tahun 2019 dengan mengusung tema “Pemantapan Tingkat Kesejahteraan , Kemandirian, dan Masyarakat yang Berbudaya Berlandaskan Nilai-Nilai Religiusitas di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Rabu (27/3/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Pekalongan, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, DPRD Kota Pekalongan, Bappeda Povinsi Jawa Tengah atau yang mewakili, Ketua TP PKK Kota Pekalongan, segenap Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pelajar, akademisi, pelajar, mahasiswa, dan para tamu undangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menyebutkan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2020 yakni menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, provinsi dan pemerintah pusat, membahas dan menyepakati program dan kegiatan pembangunan lintas kecamatan dan pembangunan skala kota serta menyepakati prioritas pembangunan daerah serta program kegiatan prioritas daerah.
“Semua itu, sebagai bahan penyusunan kebijakan program dan kegiatan Kota Batu yang muaranya di penyusun dokumen RKPD tahun 2020. Dalam proses penyusunannya harus disesuaikan dengan hasil kinerja di tahun sebelumnya,” ucap Anita.
Disampaikan Anita, isu strategis dalam RPJMD Kota Pekalongan 2016-2021 meliputi penanggulangan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi kreatif berbasis potensi unggulan daerah, peningkatan infrastruktur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan tata kelola daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dalam kegiatan musrenbang, Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz menyampaikan paparan Rencana Pembangunan Kota Pekalongan Tahun 2020. Lebih lanjut, kata dia, musrenbang merupakan forum yang sangat penting untuk menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
“Sesuai pasal 69 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban. Adapun maksud meliputi penyelenggaraan pemerintah dalam setahun. Tahun 2020 merupakan tahun ke-5 periode RPMJD Kota Pekalongan tahun 2016-2021. Arah kebijakan tahun 2020 difokuskan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berbudaya berlandaskan nilai-nilai religiusitas,” papar Saelany.
Saelany berharap melalui penjaringan aspirasi masyarakat dalam musrenbang ini dan melibatkan berbagai OPD terkait, mampu memperoleh keselarasan langkah dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat di Kota Pekalongan. “Dengan demikian diharapkan melalui Musrenbang RKPD ini dapat meningkatkan kesatuan antara program dan kegiatan tahunan yang lebih terpadu, komprehensif, transparan dan bersinergi yang pada dasarnya mengarah pada visi misi Kota Pekalongan tahun 2016-2021,” ungkap Saelany.
Ditambahkan Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgies Diab mengaku sangat mendukung pembangunan Kota Pekalongan dengan mengutamakan skala prioritas. “Tiga prioritas pokok pikiran DPRD dalam musrenbang RKPD ini adalah upaya masterplan penanggulangan rob di Kota Pekalongan secara komprehensif, pembangunan Pasar Banjarsari yang ditargetkan selesai pada tahun 2020, serta penanganan isu strategis nasional tentang masalah stunting bagi anak-anak di Kota Pekalongan, ”imbuh Balgies. (Dian)