Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Setelah minggu lalu (30/4/2023) di lakulan pemblokiran pada lahan Milik H. Subhan yang di Duga kena srobot pembangunan proyek pengendalian rob dan di beritakan beberapa media. Akhirnya pihak pengelola proyek melalui UP, BBWS Provinsi Jawa Tengah, mengundang tim kuasa hukum beserta LSM Tri Nusa untuk di lakukan klarifikasi terkait tuntutan adanya ganti rugi atas lahan milik H. Subhan. Pertemuan berlangsung di ruang rapat UP BBWS Jln Truntum.Krapyak Pekalongan Utara Kamis (4/5/2023) kemarin.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan, Kementrian PUPR, BPN Kab. Batang, Sekcam Batang, Kapolsek Batang, PPK BBWS Pamali Juana,Pengadaan tanah/lahan, Humas,PT. Abipraya, Tim Kuasa Hukum H. Subhan, LSM Trinusa, serta awak media dari Online dan TV.
Pertemuan dalam penyelesaian lahan milik H.Subhan yang di pandu langsung dari pihak UP BBWS,Penanggulangan Rob Sungai Banger Agus Priyanto.
Dalam pembahasan ganti rugi lahan yang terkena pembangunan proyek, beberapa masukan dan pendapat dari instasi terkait, mendapat kesimpulan jika lahan milik H..Subhan akan di berikan ganti rugi.
Di sampaikan oleh UP BBWS, Agus Priyanto bahwa pihaknya akan memproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. ” Kami akan memenuhi tuntutan ganti rugi lahan milik H. Subhan yang terkena pembangunan Proyek. Namun itu semua harus melalui proses dari hasil kesepakatan pihak PPK pengadaan tanah, termasuk keabsahan keberadaan dan kepemilikanya”
“Bahwa proses, untuk bisa memenuhi tuntutan dari pihak pemilik lahan akan butuh waktu lama. Pada prinsipnya pihak kami akan membayar ganti rugi akan tetapi kami tidak bisa memastikan kapan di lakukan pembayaran ganti rugi” papar Agus
H.Subhan melalui Tim Kuasa Hukumnya, Mohamad Zaenudin. SH dan Didik Pranowo. SH,menilai proses ini berlarut-larut. Sama halnya pihak BBWS menggantung tidak bisa memberikan kepastian untuk penyelesaian perkara ganti rugi. Untuk itu penutupan lahan milik H.Subhan tetap di pertahankan hingga adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi. “Sebelum.perkara ini selesai, ganti rugi di bayarkan, maka kami menutup tidak ada kegiatan pekerjaan proyek di atas lahan milik H.Subhan” Pungkasnya. (HL)