Klaten, GC – Tidak ada kata lain, selain nekat. Bagaimana tidak, penambangan galian golongan C yang aktivitas di Kawasan lereng Merapi, terus beroperasi. Diduga keras, illegal. Kondisi ini , sudah berlangsung beberapa hari belakangan.
Tambang di duga illegal ini beroprasi di Dusun Gondang Rt01 Rw01, Desa Tegalmulyo, Kec Kemalang, Kab Klaten.
Sempat mencuat kabar, keberanian penambang yang beroperasi, karena ada peran oknum apparat. Sebelumnya, masalah penambangan yang diduga ilegal ini, pernah diberitakan. Dan kemungkinan informasinya telah masuk kepihak aparat. Namun, sayangnya, belum ada tindakan apa pun. Alias, ada semacam pembiaran.
Baca juga: Di Klaten, tambang ilegal operasi, aparat mengaku belum tahu
Sementara itu, Haryono, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA INDONESIA), DPD Jawa Tengah, mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi. Terkait masalah tambang di duga ilegal tersebut.
“Sejak awal, kita sudah melakukan investigasi. Melakukan semacam croschek lokasi tambang, dibeberapa lokasi. Yang berada di wilayah Klaten,” ujarnya.
Dari hasil investigasi tersebut, terdapat sekitar 15 titik tambang di Kecamatan Kemalang yang beroperasi. Dari sana, pihaknya mengetahui masa yang memiliki izin resmi dan tidak.
“Saya hafal betul. Khusus untuk tambang yang sedang beroprasi di Dusun Gondang Rt01 Rw01, Desa Tegalmulyo, Kec Kemalang, dipastikan illegal. Mereka tidak mengkantoi izin IUP atau IUPK,” katanya.
Ini jelas melanggar UU No 4, tahun 2009. Tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana, dalam pasal 158, sudah dirumuskan dengan jelas. Anehnya, lanjut Ketua LSM ini, mereka tetap bebas beroperasi.
Dari pantauan terakhir, system operasi tambang ini, berjalan agak tersembunyi. Alat berat, disembunyikan, jika ada oprasi dari Kepolisian.
“Sepertinya, hal seperti itu biasa terjadi. Alat disembunyikan. Jika Polisi sudah pergi, aktivitas kembali berjalan normal,” jelasnya.
Dalam hal ini, selaku Lembaga swadaya masyarakat, pihaknya berharap agar jajaran Polres Klaten segera melakukan penindakan. Alat berat terlihat jelas ada di lokasi. Artinya, jika ada keseriusan untuk melakukan penindakan, pasti bisa dilakukan.
Disisi lain, Haryono, juga mempertanyakan, komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Khususnya soal penegakan hukum dan aturan pertambangan.
“Penambang beroperasi selama 24 jam. Belum lagi berbicara tonase truk yang mengangkut pasir. Dimana berpotensi terjadinya perusakan alam,” ujar Haryono.
Tidak hanya itu, Haryono juga mengkritisi soal pembagian (sharing) anggaran dan kewenangan, di bidang penambangan. Yakni, antara Pemkab Klaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mestinya, Pemkab Klaten, tidak membiarkan kawasan yang ditambang. Jika, tanpa merujuk ke Peraturan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Klaten.
Sementara itu, Wapolsek Iptu Sunarto, kepada Wartawan, di mapolsek, 8 Januari 2019, mengakui adanya tambang di duga illegal. Katanya, memang betul di Gondang, Tegalmulyo ada tambang ilegal yang beropeasi. Namun, pihak pelaku tambang, sudah pernah datang ke Polsek. “Mereka ketemu Pak Kapolsek. Waktu itu Kapolsek, sudah melarang mereka untuk melakukan aktifitas tambang. Jika tidak memiliki izin resmi. Mungkin, nanti sore pak Kanit dan Pak Kapolsek, mau naik (kelokasi tambang, red). Untuk chek lokasi,” pungkasnya. (RYAN)