Di Klaten, tambang ilegal operasi, aparat terkesan tutup mata 2
BeritaHukum

Nekat, Aparat Lengah Penambang ‘Ilegal’ di Lereng Merapi Terus Beraksi

Klaten, GC – Tidak ada kata lain, selain nekat. Bagaimana tidak, penambangan galian golongan C yang aktivitas di Kawasan lereng Merapi, terus beroperasi. Diduga keras, illegal. Kondisi  ini , sudah berlangsung  beberapa hari  belakangan. 

Tambang di duga illegal ini beroprasi  di  Dusun  Gondang Rt01 Rw01,  Desa Tegalmulyo,  Kec  Kemalang,  Kab  Klaten. 

Sempat mencuat kabar, keberanian penambang yang beroperasi, karena ada peran oknum apparat. Sebelumnya, masalah penambangan yang diduga ilegal ini, pernah diberitakan. Dan kemungkinan informasinya telah masuk kepihak aparat.  Namun, sayangnya, belum ada tindakan apa pun. Alias, ada semacam pembiaran.

Baca juga: Di Klaten, tambang ilegal operasi, aparat mengaku belum tahu

Sementara itu, Haryono, Ketua  Lembaga  Swadaya  Masyarakat  (LSM) Pemantau  Kinerja  Aparatur  Negara (PENJARA INDONESIA), DPD  Jawa  Tengah,   mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi. Terkait masalah tambang di duga ilegal tersebut.

“Sejak  awal, kita sudah melakukan investigasi. Melakukan semacam croschek lokasi tambang, dibeberapa lokasi. Yang berada di wilayah Klaten,” ujarnya.

Dari hasil investigasi  tersebut, terdapat sekitar 15 titik tambang di Kecamatan Kemalang yang beroperasi. Dari sana, pihaknya mengetahui masa yang memiliki izin resmi dan tidak.

“Saya  hafal  betul.  Khusus untuk  tambang  yang  sedang  beroprasi  di  Dusun  Gondang Rt01 Rw01,  Desa Tegalmulyo,  Kec  Kemalang, dipastikan illegal. Mereka tidak  mengkantoi  izin IUP  atau IUPK,” katanya.

Ini jelas melanggar UU No 4, tahun 2009. Tentang pertambangan  Mineral  dan  Batubara. Dimana,  dalam  pasal  158, sudah  dirumuskan dengan  jelas. Anehnya, lanjut Ketua LSM ini, mereka tetap bebas beroperasi.

Dari pantauan terakhir, system operasi tambang ini, berjalan agak tersembunyi. Alat berat, disembunyikan, jika ada  oprasi  dari  Kepolisian.

“Sepertinya, hal seperti itu biasa terjadi. Alat  disembunyikan. Jika Polisi  sudah  pergi, aktivitas kembali berjalan normal,” jelasnya.

Dalam hal ini, selaku Lembaga swadaya masyarakat, pihaknya berharap agar jajaran  Polres Klaten segera melakukan penindakan. Alat berat terlihat jelas ada di lokasi. Artinya, jika ada keseriusan untuk melakukan penindakan, pasti bisa dilakukan.

Disisi lain, Haryono, juga mempertanyakan, komitmen Pemerintah Provinsi  Jawa Tengah. Khususnya soal penegakan hukum dan aturan pertambangan.

“Penambang beroperasi selama  24 jam. Belum lagi  berbicara tonase  truk  yang mengangkut  pasir. Dimana berpotensi terjadinya perusakan  alam,” ujar Haryono.

Tidak  hanya itu, Haryono juga mengkritisi soal pembagian (sharing) anggaran  dan kewenangan, di  bidang penambangan.  Yakni, antara  Pemkab Klaten dan Pemerintah  Provinsi Jawa Tengah. Mestinya, Pemkab  Klaten,  tidak membiarkan kawasan yang ditambang. Jika, tanpa merujuk  ke  Peraturan Tata  Ruang Wilayah (RTRW)  Pemkab Klaten.

Sementara itu, Wapolsek  Iptu  Sunarto, kepada Wartawan, di mapolsek, 8 Januari 2019,  mengakui adanya tambang di duga illegal. Katanya, memang betul di Gondang, Tegalmulyo  ada  tambang  ilegal yang beropeasi. Namun, pihak pelaku tambang, sudah pernah datang ke Polsek. “Mereka ketemu Pak Kapolsek. Waktu itu Kapolsek, sudah melarang mereka untuk melakukan  aktifitas  tambang. Jika tidak memiliki izin resmi. Mungkin, nanti sore pak  Kanit dan Pak Kapolsek, mau naik (kelokasi tambang, red). Untuk chek lokasi,” pungkasnya. (RYAN)

Related posts

Walikota Launching Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Latihan Diksar, Pembekalan Outbond Dan Survival 26 Menwa Unikal

Hadi Lempe

Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan JZ, Di Berhentikan. DPRD Siapkan PAW

Hadi Lempe

Kemenkumhan Jateng, Sinergitas Dengan BNNP

Hadi Lempe

Jamin Keamanan Pangan dan Minum, Dinkes Sasar TPM dan Penyelenggara Air Minum

Hadi Lempe

Empat Bulan DPU Turup Mata , Diduga Tower Selular Pantai Sari Belum Berijin

Hadi Lempe

Leave a Comment