Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – F (25th), seorang pemuda warga Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Diamankan anggota Polsek Wiradesa. Lantaran kepergok mencuri sepeda motor di sebuah tempat cucian motor. Pelaku dipergoki korbannya saat mendorong motor curiannya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom menjelaskan. Pencurian sepeda motor diketahui pada hari Sabtu, (9/11/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Tepatnya di wilayah di cucian motor Abdurochmat. Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa.
KRONOLOGI KEJADIAN
Bermula ketika korban, M Ainun Najib (30), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa. Mencucikan sepeda motornya di sebuah tempat cucian motor.
Korban meninggalkan sepeda motor tersebut untuk ditinggal pulang. Selang beberapa jam kemudian ia kembali lagi ke tempat cucian tersebut sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengambil motornya.
Namun, belum sampai di lokasi. Dalam perjalanan sekitar 100 meter dari tempat cucian motor. Tiba-tiba korban bertemu orang yang tidak di kenal sudah mendorong motornya.
Korbanpun curiga karena sepeda motor tersebut mirip dengan motor yang semula ada di tempat cucian. Kemudian Ia langsung menghampiri dan menanyakan pada orang tidak di kenal tersebut.
Pada saat itu, Pelaku sempat mengelak saat ditanya darimana mendapatkan motor tersebut. Hingga akhirnya terjadilah cek cok antara korban dan pelaku.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Disaat bersamaan, ada anggota Polsek Wiradesa yang sedang melaksanakan patroli di sekitaran Kelurahan Mayangan Wiradesa. Melihat banyaknya orang berkumpul dan menjumpai keributan kedua orang tersebut.
Adanya kajadian itu, akhirnya petugas lantas mengamankan orang tersebut dan membawanya ke Polsek Wiradesa.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korban. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor honda vario dengan nopol G-2626-LT dan STNK, kemudian juga motor Satria dengan nopol G-4482-UT dan STNK.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Islamia Ayu)