Nekat Curi Motor di Cucian Motor, Pelaku Dipergoki Korbannya
Hukum

Nekat Curi Motor di Cucian Motor, Pelaku Dipergoki Korbannya

Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – F (25th), seorang pemuda warga Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Diamankan anggota Polsek Wiradesa. Lantaran kepergok mencuri sepeda motor di sebuah tempat cucian motor. Pelaku dipergoki korbannya saat mendorong motor curiannya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom menjelaskan. Pencurian sepeda motor diketahui pada hari Sabtu, (9/11/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Tepatnya di wilayah di cucian motor Abdurochmat. Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa.

KRONOLOGI KEJADIAN

Bermula ketika korban, M Ainun Najib (30), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa. Mencucikan sepeda motornya di sebuah tempat cucian motor.

Korban meninggalkan sepeda motor tersebut untuk ditinggal pulang. Selang beberapa jam kemudian ia kembali lagi ke tempat cucian tersebut sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengambil motornya.

Ilustrasi pencurian sepeda motor. Sumber : google

Namun, belum sampai di lokasi. Dalam perjalanan sekitar 100 meter dari tempat cucian motor. Tiba-tiba korban bertemu orang yang tidak di kenal sudah mendorong motornya.

Korbanpun curiga karena sepeda motor tersebut mirip dengan motor yang semula ada di tempat cucian. Kemudian Ia langsung menghampiri dan menanyakan pada orang tidak di kenal tersebut.

Pada saat itu, Pelaku sempat mengelak saat ditanya darimana mendapatkan motor tersebut. Hingga akhirnya terjadilah cek cok antara korban dan pelaku.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Disaat bersamaan, ada anggota Polsek Wiradesa yang sedang melaksanakan patroli di sekitaran Kelurahan Mayangan Wiradesa. Melihat banyaknya orang berkumpul dan menjumpai keributan kedua orang tersebut.

Adanya kajadian itu, akhirnya petugas lantas mengamankan orang tersebut dan membawanya ke Polsek Wiradesa.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korban. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor honda vario dengan nopol G-2626-LT dan STNK, kemudian juga motor Satria dengan nopol G-4482-UT dan STNK.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Islamia Ayu)

Related posts

Refleksi Akhir Tahun 2021, Menkumham Dorong Inovasi untuk Pelayanan Publik

Hadi Lempe

Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri Arahan dan Penguatan

Hadi Lempe

82 WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Hadi Lempe

Viral di Media! Pelaku Penganiaya Kakek Berhasil Dibekuk Polisi

Hadi Lempe

Miliki Obat Psikotropika, Warga Bojong Diamankan Polisi

Hadi Lempe

Tak Sesuai Konstitusi, Pencopotan Fadel Muhammad Dari Wakil Ketua MPR Oleh DPD Cacat Hukum

Hadi Lempe

Leave a Comment