Tertangkapnya pengedar Narkoba Jenis Sabu mengaku jika barang terlarang itu ia dapat dari seorang yang berada di dalam Lapas Pekalongan
Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Polres Pekalongan Kota gelar Pres Rilis terkait kasus tindak pidana pengedar narkoba jenis sabu, Selasa ( 22/8/2023 ) Tersangka pengedar sabu inisial ( A bin J ) warga podosugih Kota Pekalongan Barat berhasil di ringkus oleh team Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan Kota.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP. Budi Santoso. SH mengungkapkan, Adanya informasi masyarakat bahwa di jl. Gajah Mada Pekalongan Barat, sering di jadikan tempat transaksi peredaran narkoba. Hasil pengembangan tim Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan Kota dapat terkuak dengan tertangkapnya pelaku pengedar berinisial A bin J ( 40 ) warga Podosugih, Kecatan Pekalongan Barat. Tersangka di tangkap berikut barang bukti Sabu seberat 1,7 gr. Tersangka juga merupkan residivis yang sebelumnya pernah di penjara dalam kasus sama yaitu Sabu. Terang Budi.
Hal yang mengejutkan saat terrsangka mendapat pwrtanyaan dari awak media, tersangka mengaku jika paket barang ( sabu ) ia dapat beli dari orang dalam lapas pekalongan ( Panjang ) berinisial AKB. Di katakan ia beli atau pesan paket sabu melalui telpon seluler, kemudian paket dabu tersebut di kirim kepadanya.
Lebih lanjut tersangka mengatakan tidak mengenal orang yang berada di dalam lapas, inisial AKB, ia hanya memiliki nomor kontak hpnya yang di gunakan untuk transaksi pesanan.
Lanjut, dari keterangan tersangka, Kasat Narkoba sempat terlihat ekspresi terkejut, dan sempat mendapat pertanyaan wartawan terkait keterangan tersangka menyebut Lapas Panjang. Kasat narkoba dengan tersipu menjawab, ” Hal ini masih terus kami lakukan pengembangan dengan melakukan penyidikan lebih serius dugaan terkait Lapas Pekalongan. Kami terus lakukan pengembangan ” papar Kasat Narkoba.
Atas kasus tindak pidana pengedar narkoba, kini tersangka sudah dalam tahanan polres Pekalongan Kota, pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu, pasal 100 ayat 1, dengan hukumam penjara minimal 4 tahun. Pungkas Kasat Reskrim Narkoba. (HL)