Nyambi Jual Sabu, 2 Pedagang Roti Bakar Kedungwuni Dibekuk Polisi
Hukum

Nyambi Jual Sabu, 2 Pedagang Roti Bakar di Kedungwuni Dibekuk Polisi

Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Sat Res Narkoba beberapa hari lalu berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga menjadi perantara sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun kedua Tersangka tersebut F Alias Acong (30th) dan V Alias Dele (27th). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungwuni kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, S.Sos.I mengatakan. Penangkapan kedua Tersangka tersebut berdasarkan informasi yang masuk kepetugas Kepolisian bahwasanya ditempat jualan roti bakar yang ada diwilayah Kecamatan karanganyar Kabupaten Pekalongan sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi itulah anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Selasa (3/12/2019) pukul 20.00 Wib saat petugas mendatangi tempat jualan roti bakar Tersangka. Saat itu ada seorang laki-laki yang melarikan diri. Dari situlah Petugas bertambah curiga dan langsung melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, Petugas mendapati sebuah chat yang diduga tentang transaksi Narkotika di salah satu HP milik Tersangka.

Setelah dilakukan interogasi, Tersangka mengakui bahwa ia menyimpan 1 paket sabu didalam bekas bungkus rokok dibawah pohon mangga sebelah barat tempat jualan roti bakar.

Selanjutnya kedua Tersangka di perintahkan untuk mengambil dan membukanya. Ternyata benar didalam bekas bungkus rokok terdapat 1 paket narkotika jenis sabu.

Setelah itu petugas juga menemukan kembali 1 paket narkotika jenis sabu didalam sedotan yang dibakar di kedua ujungnya dibawah karpet tempat duduk disebelah tempat jualan roti bakar.

Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua Tersangka beribut barang-bukti di bawa ke Polres Pekalongan.

“Kedua Tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,“ ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Islamia Ayu)

Related posts

Kemenkumham Jawa Tengah Dorong Desa Sadar Hukum

Hadi Lempe

Dua Minggu Menjabat Kapolresta, AKBP M. Irwan Susanto, Ungkap Dua kasus penyalahgunaan Narkoba

Hadi Lempe

Kakanwil Pimpin Pengambilan Sumpah 403 PNS Kemenkumham Jateng

Hadi Lempe

Soal Bisnis di Balik Penjara versi Tyo Pakusadewo, Karutan Cipinang : Informasi Menyesatkan

Hadi Lempe

Kapolres Geram, Namanya Dicatut Terkait Pergantian Plat Nomor Mobdin G 9506 PA

Hadi Lempe

Program Bebas Buta Huruf Al-Qur’an terus Digalakkan di Rutan Batang

Hadi Lempe

Leave a Comment