Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyesalkan dan merasa di permalukan atas peristiwa penangkapan seorang oknum anggota legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inisial JZ (53), yang tersandung hukum. Peristiwa tak terpuji Anggota DPR di borgol oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, karena terlibat menggunakan narkoba jenis sabu. Atas kasus tersebut, DPRD Kota Pekalongan menerima surat pemberhentian dari Dewan Penfurus Pusat (DPP) PKB, peetanggal 8 Maret 2023 Nomor 17225/DPP/01/III/2023. tentang pemberhentian kepada JZ dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa dan anggota DPRD Kota Pekalongan.
Selanjutnya di lakukan Pengganti Antar Waktu (PAW). DPP PKB telah menyetujui sebagai pengganti yakni, Hj Zaky Maulidah Tan dari Fraksi PKB beralamat rumah di wilayah Banyurip Alit, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Hal ini Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohammad Azmi Basyir membenarkan bahwa, jajaran DPRD Kota Pekalongan telah mendapatkan surat dari DPP PKB, dimana surat itu menjelaskan tentang pemberhentian JZ dari anggota PKB. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, hal ini harus ditindaklanjuti proses PAW yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, kami meminta Sekretaris DPRD untuk mengecek syarat – syaratnya agar jika sudah lengkap bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, terkait keanggotaan beliau yang dikeluarkannya dari partai, kami juga sudah koordinasi dengan Badan Kehormatan yang saat ini masih melakukan pengumpulan data,” jelas Azmi usai memimpin Paripurna LKPJ Walikota tahun 2022 Rabu (29/3/2023)
Lanjut Azmi, Pihaknya masih menunggu dari hasil keputusan BNN dan Pengadilan terhadap JZ. Dimana, proses ini akan bergerak secara simultan, sehingga nanti mana yang ada keputusan terlebih dahulu akan dijalankan.
” Apakah memang yang bersangkutan itu terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai kode etik dan tata tertib yang berlaku. Kami akan melihat keputusannya seperti apa, sehingga keanggotaannya akan diproses sesuai dengan hasil dari proses peradilan yg masih berjalan saat ini,” terangnya.
Terkait jadwal proses pelantikan PAW dari anggota DPRD baru yang akan menggantikan JZ, pihaknya masih menunggu proses kelengkapan persyaratan data anggota PAW tersebut.
“Kalau sudah lengkap maka akan segera diproses. Untuk jadwal pelantikan PAW juga menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur, begitu SK sudah turun paling tidak satu minggu bisa dilakukan pelantikan,” pungkasnya. (Dian/Gc).