Jepara Garudacitizen Jateng – Seorang oknum Petinggi Desa (Kepala Desa) Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara dilaporkan ke Polda Jateng. Laporan ini karena ada dugaan pencabulan terhadap seorang Ibu rumah tangga berinisial KH (21), dengan modus melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban.
Diungkapkan oleh Penasehat Hukum (PH) korban, dari Lembaga Hukum Law & Justice Rizka Abdurrahman, SH, MH saat mendampingi keluarga korban, saat mendampingi pemanggilan korban dan klarifikasi keterangan saksi korban, di Mapolda Jateng, Senin (17/10/2022).
“Kami tim Kuasa Hukum korban (KH) mendatangi Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, kaitannya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Desa, Kecamatan Batealit, Kab. Jepara, terhadap salah satu warganya. Kedatangan kita hari ini, untuk menghadiri pemanggilan dan klarifikasi pertama atas pengaduan yang telah kita ajukan per tanggal 26 September 2022,” papar Reza,saat mendampingi korban.
Lanjut Reza, ” Bahwa terkait laporan pengaduan ditujukan ke Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, dugaan oknum Kepala Desa tersebut, telah melakukan tindakan pencabulan dan melanggar UU Hukum Pidana pasal 289 tentang tindak pidana pencabulan”
Disampaikan pula oleh Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) bahwa, kejadian awal bermula saat korban KH, ingin mengurus akte kelahiran anaknya di kisaran bulan Mei 2022 lalu, korban menanyakan kepada oknum Petinggi desa, mengenai syarat dan cara mengurus akte kelahiran. Dijawab oleh oknum tersebut, agar minta tolong kepadanya saja.
“ Gak usah kemana-mana, minta tolong saya aja,” urai Rizka menirukan ucapan Petinggi Desa tersebut kepada korban, saat kejadian itu.
Kemudian, oleh oknum Petinggi Desa itu korban diajak ke sebuah hotel, saat perjalanan di dalam mobil, oknum Petinggi Desa itu menunjukkan kemaluannya (alat kelaminnya) kepada korban.
“Dalam hal ini kita melindungi hak-hak dari korban, terutama korban merupakan ibu rumah tangga. Saya meminta kepada korban untuk berani lapor, karena selama ini banyak sekali intimidasi yang dialami oleh pihak korban. Karena informasinya, terduga (pelaku ) yang merupakan pejabat tinggi di salah satu desa di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, selalu berupaya melakukan ancaman dan intimidasi kepada pihak keluarga korban,” tandas Rizka.
Tindakan pelaporan yang dilakukan, diharapkan tidak terulang lagi kepada warga lainnya, karena informasi yang beredar di masyarakat, terduga ( pelaku ) ini banyak melakukan hal seperti itu terhadap korban yang lain dengan memanfaatkan kekuasaannya, sehingga para korban tidak mampu menolak karena adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan terduga (pelaku).
“Karena dia selaku Petinggi desa, dia mengancam dengan kekuasaannya agar korban mau mengikuti apa yang diinginkan. Menurut Informasi, terduga melakukan keinginan nafsunya lebih dari dua kali karena korban pernah diajak ke hotel dan pernah ketahuan suami korban dijalan” Pungkasnya.
Hingga berita ini tayang perkaranya masih dalam penyidikan pihak Mapolda Jateng (Sunarto Jepara)