Pekalongan, GarudaJateng – Tim buser Polres Pekalongan yang dibantu Tim resmob Polda Jawa Tengah. Berhasil membekuk seorang pria bernama Jumari (31), warga Desa Yosorejo, kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Yang diduga sebagai pelaku tunggal pembunuhan sadis tersebut. Kamis siang, (17/10/2019).
Belum genap 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis. Seorang wanita muda bernama Kumalasaroh (30) yang jasadnya ditemukan di tepi sungai Sragi Baru, yang terbungkus karung pupuk.
Tersangka dibekuk petugas, di daerah kelurahan Peturen, kecamatan Tegal Selatan, kota Tegal. Setelah sebelumnya sempat kabur diwilayah kabupaten Batang, dirumah istri tuanya. Tersangka akhirnya dihadiahi 2 kali timah panas dikaki sebelah kanan.
Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pekalongan. Dihadapan petugas, tersangka berbelit-belit memberikan keterangannya.

Menurutnya, tersangka sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama seminggu terakhir. Selama itu pula, korban digagahi berulangkali di rumah tersangka.
Pada hari naas korban, Rabu (16/10/2019). Seperti biasa korban mampir ke rumah pelaku. Seperti biasa pula, keduanya melakukan ritual ihik-ihik. Bahkan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya hingga 2 kali dan melakukannya secara tak wajar, yakni melakukan sex anal.
Setelah melampiaskan hajatnya, tersangka membujuk korban untuk menyerahkan cincin emas yang dipakainya. Guna memperbaiki kendaraan pelaku yang rusak. Dari bujuk rayunya, korban menolak karena takut dimarahi orang tuanya.
Sontak, jawaban korban memicu kemarahan pelaku hingga akhirnya korban diikat dibagian tangan dan kaki, serta bagian wajah dibekap dengan menggunakan lakban.
Melihat korban belum meninggal, tersangka kemudian menjerat leher pelaku dengan tali kain perca hingga tewas.
Setelah melucuti perhiasan korban, diantaranya cincin, kalung dan anting. Tersangka kemudian mengambil karung bekas wadah pupuk milik tetangganya, untuk membungkus korban. Setelah itu, korban kemudian dibawa dengan kendaraan pelaku ke lokasi pembuangan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Hary Heriyanto menegaskan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 339 subsider 365 KHUP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Sementara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor tersangka yakni Suprafit warna merah, bernomor polisi G 4165 RB, karung bekas, tambang dan pakaian serta beberapa perhiasan milik korban. (Trie Tanpa Kucir)