HukumStatemenVideos

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri dan Ibu Mertua Akhirnya Ditangkap Polisi

Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Sat Reskrim (Resmob) Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, pada Selasa, (18/6/2019) di Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Setelah sekitar 1 bulan lebih aksi berupa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yakni dengan sengaja menyiramkan air keras kepada istri EPR (32th) dan Ibu mertuanya K (41th). Polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku, R (32th) alias Bolot, yang merupakan suami korban, warga desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP, Ferry Sandy Sitepu, menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasus tersebut saat Konferensi Pers di Aula Polresta Pekalongan, Rabu (31/7/2019).

Simak video berikut :

KRONOLOGIS :

Awalnya, Pada Selasa, (18/6/2019) sekira pukul 09.30 WIB, setelah sidang cerai dengan istri tersangka EPR di Pengadilan Agama Kajen, Kabupaten Pekalongan. Tersangka R yang memang sudah ada niat untuk menyiramkan air keras kepada istri dan Ibu mertuanya lantas melakukan aksinya.

Tersangka melakukan penyiraman air keras kepada istrinya sebanyak dua kali, dan menyiramkan air keras ke Ibu mertua sebanyak satu kali. Air keras yang oleh tersangka sudah ditempatkan di kaleng bekas permen Blaster, kemudian air keras tersebut disiramkan ke istri tersangka mengenai wajah sebelah kanan selanjutnya disiramkan lagi dengan tujuan ke wajah istrinya, namun istri tersangka membalikkan badan yang kemudian mengenai tangan kanan bagian belakang.

Salah satu barang bukti 1 potong daster batik warna kuning

Posisi Ibu mertua saat itu duduk di sebelah istri tersangka, kemudian tersangka juga menyiramkan air keras tersebut ke Ibu mertua sebanyak satu kali mengenai wajah hingga Ibu mertua jatuh terguling dilantai. Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri ke Jakarta selama satu minggu, kemudian ke Balikpapan selama dua minggu kemudian kembali lagi ke Jakarta sekitar sepuluh hari.

Polisi pun terus melakukan penyelidikan, sampai akhirnya tersangka ditangkap di Jakarta oleh jajaran Sat Reskrim (Resmob) Polres Pekalongan Kota.

Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) sub pasal ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak tiga puluh juta rupiah. (Widodo)

Related posts

Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu 2019, TNI-Polri Pekalongan Amankan Kantor KPU

Hadi Lempe

Pelantikan 35 Anggota DPRD Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Ombudsman Apresiasi Seleksi CPNS Kemenkumham Jateng Transparan Dan Akuntabel

Hadi Lempe

Persiapan Sholat Jum’at, Masjid Kota Pekalongan Disemprot Disinfektan

Hadi Lempe

Menkopolhukam Dan Menkumham Temui Eks MAHID Di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

Hadi Lempe

Ngeri, Pengedaran Narkoba Dari Orang Dalam Lapas Pekalongan

Hadi Lempe

Leave a Comment