Ragam

Pelayanan UKK Pekalongan Ditutup Sementara Selama PPKM, Kecuali Untuk Keperluan Mendesak

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng- Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 yang saat ini masih berjalan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di semua kantor Imigrasi di Pulau Jawa dan Bali, termasuk Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Pekalongan yang semula terletak di Jalan Majapahit kini berubah menjadi Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Nomor 2 Pekalongan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Drs Supriono,MM membenarkan hal tersebut. Dimana, sejak Pemerintah menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Level 4
untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, maka pelayanan keimigrasian di UKK Imigrasi Kota Pekalongan mengikuti kebijakan untuk menutup sementara pelayanan tatap muka maupun sistem antrian online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Menurutnya, Kantor Imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan berobat dan belajar ke luar negeri.

“Memang betul, selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang berjalan hampir empat pekan ini, pelayanan imigrasi ditutup sementara, termasuk UKK Imigrasi Kota Pekalongan juga mengikuti seperti itu. Menurut info dari Kantor Imigrasi Pemalang sebagai induk dari UKK Imigrasi Pekalongan, pelayanan masih dibuka untuk darurat saja misalnya keperluan perpanjangan paspor untuk berobat atau sekolah keluar negeri,” terang Supriono, saat dikonfirmasi di Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan,Kamis(29/7/2021).

Supriono menyampaikan bahwa penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Lebih lanjut, bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian untuk keperluan mendesak dapat menghubungi ke nomor WA 0811-2622-121 pada jam kerja 08.00-14.00 WIB. Namun, sejauh ini belum ada masyarakat yang mengurus paspor untuk keperluan mendesak.

“Di kantor UKK Kota Pekalongan pelayanan offline untuk keperluan wawancara dan verifikasi berkas serta perekaman foto, namun memang harus didahului dengan sistem pendaftaran online. Untuk keperluan mendesak harus konfirmasi dulu lewat chat WA pada nomer yang telah disediakan tadi,”pungkasnya.(HL/Dyfa)

Related posts

Tokoh dan Masyarakat Gelar Dialog Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Jepara

Hadi Lempe

Pemkot Dorong Pembangunan Sistem Pengendali Banjir Rob

Hadi Lempe

Aksi Masyarakat Tuntut Penutupan Tambak Udang Vanami

Hadi Lempe

1.408 Personel Linmas Siap Amankan Pilkada Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Tingkatkan Nilai Ekonomi, Sampah Plastik Dibuat Tas

Hadi Lempe

Cegah Covid-19, 1200 Masker Buatan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Bagikan Ke Masyarakat

Hadi Lempe

Leave a Comment