Ragam

Pelayanan UKK Pekalongan Ditutup Sementara Selama PPKM, Kecuali Untuk Keperluan Mendesak

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng- Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 yang saat ini masih berjalan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di semua kantor Imigrasi di Pulau Jawa dan Bali, termasuk Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Pekalongan yang semula terletak di Jalan Majapahit kini berubah menjadi Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Nomor 2 Pekalongan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Drs Supriono,MM membenarkan hal tersebut. Dimana, sejak Pemerintah menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Level 4
untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, maka pelayanan keimigrasian di UKK Imigrasi Kota Pekalongan mengikuti kebijakan untuk menutup sementara pelayanan tatap muka maupun sistem antrian online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Menurutnya, Kantor Imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan berobat dan belajar ke luar negeri.

“Memang betul, selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang berjalan hampir empat pekan ini, pelayanan imigrasi ditutup sementara, termasuk UKK Imigrasi Kota Pekalongan juga mengikuti seperti itu. Menurut info dari Kantor Imigrasi Pemalang sebagai induk dari UKK Imigrasi Pekalongan, pelayanan masih dibuka untuk darurat saja misalnya keperluan perpanjangan paspor untuk berobat atau sekolah keluar negeri,” terang Supriono, saat dikonfirmasi di Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan,Kamis(29/7/2021).

Supriono menyampaikan bahwa penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Lebih lanjut, bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian untuk keperluan mendesak dapat menghubungi ke nomor WA 0811-2622-121 pada jam kerja 08.00-14.00 WIB. Namun, sejauh ini belum ada masyarakat yang mengurus paspor untuk keperluan mendesak.

“Di kantor UKK Kota Pekalongan pelayanan offline untuk keperluan wawancara dan verifikasi berkas serta perekaman foto, namun memang harus didahului dengan sistem pendaftaran online. Untuk keperluan mendesak harus konfirmasi dulu lewat chat WA pada nomer yang telah disediakan tadi,”pungkasnya.(HL/Dyfa)

Related posts

Seluruh Peserta Jambore Bela Negara Cibubur Di Lakukan Swep Antigen

Hadi Lempe

400 Nasi Bungkus Dibagikan Kepada Para Pengungsi Korban Banjir

Hadi Lempe

Kapolres Pekalongan Gowes Sepeda Sambil Safari Kamtibmas

Hadi Lempe

Hj. Inggit Soraya S.Sn. Kawal Aksi Konvergensi Penurunan Angka Stunting

Hadi Lempe

Polsek Welahan Selalu Siaga Lakukan Patroli Malam

Hadi Lempe

TMMD Kodim Pekalongan Muluskan Jalan Lolong-Mendolo

Hadi Lempe

Leave a Comment