HukumVideos

Pemalakan disertai Penganiayaan, Satu Preman Kampung Kertijayan Buaran Diciduk Polisi

Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Unit Reskrim Polsek Buaran Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana di muka umum pemalakan dengan disertai kekerasan yang telah beraksi pada Rabu, (19/12/2018) di PS “Main Game” Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Setelah sekitar 7 bulan aksi berupa pemalakan dengan di sertai kekerasan itu terjadi, polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku utama, MY(29th) alias Koplo warga Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Sedangkan satu pelaku lainnya belum tertangkap namun polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP, Ferry Sandy Sitepu, menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasus tersebut.

Simak video berikut :

Awalnya, pada hari Rabu, 19 Desember 2018 sekira pukul 00.30 WIB. Tersangka MY alias Koplo datang ke PS “Main Game” sendirian, dan memanggil korban MSA (15th) didepan PS “Main Game”/parkiran dan minta uang sebesar Rp. 30.000,- untuk membeli Anggur Orangtua (AO) namun oleh korban diberi Rp. 5.000,-. Karena hanya diberi sedikit, tersangka MY marah-marah dan mengancam kekorban akan membubarkan PS “Main Game” dan kalau ada apa-apa tanggung resikonya.

Kemudian tersangka MY pergi, sekira pukul 01.00 WIB MY datang lagi bersama temannya K (25th) menyuruh korban untuk PS nya bubar dan korban tidak mau. Akhirnya tersangka melakukan pemukulan secara bersama terhadap korban dengan menggunakan botol mengenai bagian kepala sebelah kiri dan kepala bagian atas hingga botol pecah. Selanjutnya korban berusaha lari keluar, namun sewaktu lari keluar ditendang pinggangnya dan masih dipukul lagi oleh tersangka K dengan botol mengenai kepala sebelah kiri dan mengenai tangan kiri hingga robek yang akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri.

Barang Bukti :
2 Pecahan botol warna hijau dan visum dari RSI Pekajangan
Nomor. 542/IV.6.AU/I/2019 Tgl 16 Maret 2019

KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN

Polisi pun terus melakukan penyelidikan, sampai akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Buaran mulai menemukan titik terang. Bahwa dari keterangan korban yang bersangkutan mengenali kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dari sejak kejadian kedua pelaku langsung melarikan diri dan tidak pernah pulang kerumah, sampai akhirnya pada hari Senin, 15 Juli 2019 Unit Reskrim Polsek Buaran mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di daerah Buaran dan langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Widodo)

Related posts

Bahas Tusi Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Jateng Duduk Bersama Pejabat Struktural Lapas Semarang

Hadi Lempe

Cipkon Ramadan, Satpol PP Temukan Lima Pasangan Mesum di Hotel

Hadi Lempe

Libur Lebaran Sekjen Kemenkumham: Cegah Deteni dan Warga Binaan Pemasyarakatan Kabur

Hadi Lempe

Anggota TNI AU Gadungan akhirnya diserahkan Ke Polisi

Hadi Lempe

Tingkatkan Kesadaran Hukum, LCC Kadarkum Digelar

Hadi Lempe

Seorang Remaja Pelaku Penjambretan HP Berhasil Ditangkap Warga

Hadi Lempe

Leave a Comment