Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Unit Reskrim Polsek Buaran Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana di muka umum pemalakan dengan disertai kekerasan yang telah beraksi pada Rabu, (19/12/2018) di PS “Main Game” Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Setelah sekitar 7 bulan aksi berupa pemalakan dengan di sertai kekerasan itu terjadi, polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku utama, MY(29th) alias Koplo warga Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Sedangkan satu pelaku lainnya belum tertangkap namun polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP, Ferry Sandy Sitepu, menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasus tersebut.
Simak video berikut :
Awalnya, pada hari Rabu, 19 Desember 2018 sekira pukul 00.30 WIB. Tersangka MY alias Koplo datang ke PS “Main Game” sendirian, dan memanggil korban MSA (15th) didepan PS “Main Game”/parkiran dan minta uang sebesar Rp. 30.000,- untuk membeli Anggur Orangtua (AO) namun oleh korban diberi Rp. 5.000,-. Karena hanya diberi sedikit, tersangka MY marah-marah dan mengancam kekorban akan membubarkan PS “Main Game” dan kalau ada apa-apa tanggung resikonya.
Kemudian tersangka MY pergi, sekira pukul 01.00 WIB MY datang lagi bersama temannya K (25th) menyuruh korban untuk PS nya bubar dan korban tidak mau. Akhirnya tersangka melakukan pemukulan secara bersama terhadap korban dengan menggunakan botol mengenai bagian kepala sebelah kiri dan kepala bagian atas hingga botol pecah. Selanjutnya korban berusaha lari keluar, namun sewaktu lari keluar ditendang pinggangnya dan masih dipukul lagi oleh tersangka K dengan botol mengenai kepala sebelah kiri dan mengenai tangan kiri hingga robek yang akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Polisi pun terus melakukan penyelidikan, sampai akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Buaran mulai menemukan titik terang. Bahwa dari keterangan korban yang bersangkutan mengenali kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dari sejak kejadian kedua pelaku langsung melarikan diri dan tidak pernah pulang kerumah, sampai akhirnya pada hari Senin, 15 Juli 2019 Unit Reskrim Polsek Buaran mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di daerah Buaran dan langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Widodo)