Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan gelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kegiatan Public Hearing dengan mengundang sejumlah CSR baik dari BUMN, BUMD Provinsi dan kota dan bisnis swasta, perguruan tinggi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hingga Rumah Sakit swasta, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu siang (5/4/2023). minggu lalu.
Ketua Pansus III DPRD Kota Pekalongan, Makmur Mustofa yang juga Ketua Bapemperda dalam paparannya menyampaikan alasan dibahasnya Raperda. Menurutnya, Perda yang pernah ada yakni Perda No. 12 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan belum berjalan efektif karena belum adanya perwal yang menjadi dasar teknis Perda.
“Forum CSR sudah terbentuk di Kota Pekalongan, akan tetapi kami melihat bahwa, adanya Perda ini masih sangat kurang efektif, ternyata Perwal yang menjadi dasar teknis adanya perda dilaksanakan tidak segera dibuat. Pada akhirnya menjadi kegalauan DPRD Kota Pekalongan,” ucapnya.
Lanjut Mustofa, Bapemperda melakukan diskusi dan kajian secara detail, dimana Perda tersebut sudah tidak efektif. Kemudian, Bapemperda menginisiasi dan menyepakati Raperda baru dari sebelumnya Tanggung Jawab Dan Lingkungan Perusahaan di wilayah Pekalongan. Sementara, untuk raperda perubahan menjadi Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Disampaikan Mustofa, hal yang paling mendasari Raperda ini diubah total, salah satunya adalah belum adanya Perwal tentang petunjuk teknis perda dan akan dilaksanakan, dimana yang melaksanakan adalah Forum CSR sendiri.
“Kami melihatpermasalahan – permasalahan di Kota Pekalongan seperti, lingkungan, sosial, dan sebagainya, Badan Usaha diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Pekalongan dalam kegiatan sosial dan pembangunan di Kota Pekalongan. Sehingga kami sangat berharap, dengan adanya Forum CSR diharapkan mampu membantu pemerintah terkait kegiatan-kegiatan yang berada di badan usaha yang dikelola sebagian anggarannya dianggarkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan fisik yang ada di Kota Pekalongan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda setempat, Cayekti Widigdo berharap melalui forum CSR ini berbagai masalah dan potensi di Kota Pekalongan dapat dikerjakan secara bersama-sama.
“Pemkot telah mencanangkan forum CSR agar bisa bersama memiliki tujuan untuk membangun Kota Pekalongan dan wujud manfaat bagi masyarakat” tandas Cayekti. (Dian/gc).