Sosialita

Pemkot Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah menerbitkan kebijakan tentang Penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PBB-P2 sebelum tahun 2021. Ini untuk meringankan beban masyarakat Kota Pekalongan.

Walikota Pekalongan HA, Arzan Arslan Djunaid SE melalui edaran Bulan Panutan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Kamis (17/6/2021) mengungkapkan bahwa Pemkot Pekalongan telah menerbitkan SPPT PBB-P2 Tahun 2021 kepada wajib pajak melalui kelurahan pada bulan Maret 2021.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2021, saya berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemkot Pekalongan untuk memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam membayar pajak,” terang Walikota Aaf.

Aaf menginginkan agar ASN dan karyawan di pemkot untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembayaran PBB-P2. Selain itu juga menginfokan bahwa Pemkot Pekalongan telah menerbitkan kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PBB-P2 sebelum tahun 2021 dengan beberapa persyaratan.

“Syarat penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 yakni dengan mengajukan permohonan pembebasan ke BKD Kota Pekalongan, menyerahkan fotokopi SPPT PBB-P2 tahun 2021, menyerahkan fotokopi KTP dan KK. Kemudian jika dikuasakan harus menggunakan surat kuasa bermaterai serta fotokopi identitas yang diberikan kuasa,” papar Aaf.

Adapun batas pengajuan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.(HL)

Related posts

Puncak HAN 2020 Digelar Virtual, Tetap Gembira di Tengah Pandemi

Hadi Lempe

Dalam Sektor Pariwisata Tidak Ada PHK

Hadi Lempe

Penyaluran Bansos Harus Selektif dan Obyektif

Hadi Lempe

Satlantas Polres Pekalongan Kota Apel Kesiapan Bencana Alam dan Nataru

Hadi Lempe

Ngobrol Bareng Walikota Bersama Warga Terdampak Banjir Rob Pekalongan

Hadi Lempe

PCNU dan Pemkot Salurkan 705 Kantong Beras Untuk Dampak Covid-19

Hadi Lempe

Leave a Comment