Ragam

Pemkot Libatkan Peran RT/RW Lacak Pemudik Dini

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, melarang mudik Lebaran 2021 sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Penerapan larangan mudik melibatkan RT/RW hingga kelurahan untuk aktif melakukan tracking (pelacakan) perantau yang pulang kampung. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan,H.A Afzan Arslan Djunaid,S.E dalam kegiatan rapat koordinasi (rakor) dengan Satgas Covid-19 Kota Pekalongan terkait Antisipasi Penularan Covid-19 Klaster Mudik Lebaran,bertempat di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan,Selasa sore (27/4/2021).

“Acuan kami tetap pada aturan pemerintah pusat bahwa dilarang mudik,tinggal bagaimana sikap di daerah kota/kabupaten masing-masing. Untuk Kota Pekalongan sendiri tetap aturannya tidak boleh mudik. Sehingga,peran RT/RW dan kelurahan ini kami minta supaya bisa secara aktif mentracking para pemudik yang sudah datang,” tegas Aaf.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah melarang mudik Lebaran. Hal itu dilakukan guna menekan penularan virus Corona (COVID-19). Sebelumnya, larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Kini, larangan mudik itu diperketat dan diperluas dari 22 April sampai dengan 24 Mei. Hal itu diatur dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021 yang diteken pada Rabu (21/4) pekan lalu.

Menurut Aaf, berdasarkan laporan Camat, ada beberapa dari perantau yang sudah mudik ke kampung halamannya di Kota Pekalongan,diantaranya berasal dari Kalimantan,Jawa Barat, dan Jakarta. Pihaknya memprediksi bahwa puncak mudik justru diperkirakan akan terjadi sebelum tanggal 6 Mei 2021. Pasalnya,usai tanggal 6 Mei 2021 beberapa ruas jalan Pantura dari arah Jakarta menuju masuk wilayah Jawa Tengah akan diperketat.

“Kami juga sudah menghimbau para ASN untuk tidak boleh mudik,surat edaran tersebut akan segera menyusul dibuat. Yang perlu diperhatikan mudik memang dilarang, sementara wisata diperbolehkan. Tetapi,wisata disini pengertiannya adalah wisata lokal. Jadi, di Kota Pekalongan memang wisata kami buka namun dikunjungi hanya wisatawan lokal. Konteksnya wisata boleh untuk warga lokal yang sudah terisolir (tidak ada pemudik),bukan berarti bisa wisata lintas kota/provinsi. Kami sudah perintahkan kepada camat dan lurah untuk tidak mengeluarkan surat izin untuk warga ini untuk berwisata,” tandasnya.

(HL/Sekar)

Related posts

Cegah Covid-19, Batasi Pelayanan Dengan Menggunakan Akrilik

Hadi Lempe

Wakil Walikota Pekalongan Serahkan Beasiswa Pendidikan

Hadi Lempe

Belajar Peduli dan Berbagi di Bulan Muharram

Hadi Lempe

Pemkot bersama Kodam IV/Diponegoro Berikan Santunan Kematian dan Bansos Sembako Veteran

Hadi Lempe

Sambut Idul Fitri, Masyarakat Krapyak Takbir Keliling

Hadi Lempe

UPTD BLK Kota Pekalongan Gandeng 16 Perusahaan

Hadi Lempe

Leave a Comment