Batang, Garudacitizen Jateng – Proses pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 berlangsung di TPS Khusus 901 dan 902 di Lapas Kelas IIB Batang. (27/11)
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang tahapan dan pedoman teknis pelaksanaan pemilu.

Bertempat di aula Lapas Kelas IIB Batang, proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya: Ketua dan anggota TPS Khusus 901, 336 orang pemilih yang terdiri dari pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP), 1 tambahan pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPtb), 4 orang saksi, 2 orang petugas Linmas.Lapas Batang Adakan Sosialisasi Pilkada 2024
Hasil Pemilu di TPS Khusus 901 Lapas Batang
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah:
- Pasangan calon 01 memperoleh 198 suara.
- Pasangan calon 02 memperoleh 116 suara.
- Suara tidak sah berjumlah 22 suara.
- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang:
- Pasangan calon 01 memperoleh 38 suara.
- Pasangan calon 02 memperoleh 168 suara.
- Suara tidak sah berjumlah 12 suara.
Kepala Lapas Kelas IIB Batang melaporkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan. Pengawasan yang ketat dari berbagai pihak turut memastikan kelancaran proses ini.



Sebagai tindak lanjut, laporan kegiatan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Dengan berakhirnya pemungutan suara, Lapas Batang memberikan kontribusi nyata dalam menyukseskan pesta demokrasi 2024, meskipun berada dalam ruang terbatas.(GC)