Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Tim Satserse Narkoba Polres Pekalongan Kota sergap dua pengedar pil koplo. Satu orang berinisial MKJ ( 25 ) Warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Prkalongan. Tersangka kini di kurung dalm tahanan Polres Pekalongan Kota.
Gelar konferensi pers Kapolres Pekalongan Kota melalui Kasat Narkoba AKP. Budi Prayitno di dampingi Kabag Humas Purnomo. SH, Jum’at lalu (7/7/2023). Tim Satserse Narkoba, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat jenis fisiotropika (Pil Astrazolan).
Tersangka yang sudah lama dalam pengawasan yaitu MKJ ( 25 ) warga Bandengan, Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, adalah pengguna sekaligus pengedar. Tersangka di tangkap oleh tim Satserse Narkoba pada pukul 11 atau 23.00 , di kediamannya. Setelah di tangkap tersangka di bawa ke Polres Pekalongan Kota. Selanjutnya di lakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, di temukan barang bukti berupa obat jenis narkoba ( Fisiotropika ) sebanyak 252 butir yang di simpan oleh tersangka pada tas berwarna hitam.
Fokus KB Pria dan Penurunan Stunting, Kepala Puskesmas Pekalongan Selatan Raih Wira Karya Kencana
” Tim kami Satserse Narkoba berhasil menguak adanya peredaran narkoba, melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka, salah satunya adalah MKJ Bin M, warga Bandengan. Setelah penangkapan kami lakukan pengembangan hingga tim Satuan Narkoba dapat mengamankan barang bukti pil narkoba jenis psikotropika sebanyak 252 butir yang di simpan dalam tas hitam di rumah tersangka. Menurut pengakuan bahwa barang tersebut di beli melalui paket dari Bali ” terang Kasat Narkoba
Tersangka MKJ bin M, pengguna sekaligus pengedar, tersangka juga merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dalam kasus sama yaitu narkoba. atas kasus ini tersangka di kenakan pasal 60 atau 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta. (HL/Aina)