Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota
Hukum

Pengedar Sabu-Sabu Di Tangkap Polisi

Tiga kali tertangkap polisi dan di penjarakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu ini tidak ada kapoknya. Kini dirinya kembali di tangkap polisi.

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan menangkap tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu pada minggu lalu di wilayah kelurahan Sapuro,Kecamatan Kota Pekalongan Barat. Tersangka tertangkap bersama barang bukti Sabu-sabu seberat 60,6 gram. Perkara ini di gelar pada Konfrensi Pers Kamis (24/12/20) bertempat di Polres Pekalongna Kota.

Kapolres Peklaongan Kota melalui Kasat Narkoba AKP.Rochmat dalam konfrensi Pers memaparkan. Pertama adanya laporan dari masyarakat, setelah itu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penydikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial (MFT) warga Kelurahan Sapuro,Kecamatan Kota Pekalongan Barat. Saat di lakukan penangkapan tersangka sempat melakukn perlawanan, namun berkat kesigapan petugas tersangka bisa di lumpuhkan. Setelah tersangka tak berkutik lalu di lakukan pemeriksaan dan dari tersangka didapatkan barang bukti sabu-sabu berada dalam kantong celana sebelah kiri yang di pakai. Papar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut di jelaskan oleh Kasat Narkoba AKP. Rohmat, bahwa barang bukti sabu-sabu saat ini sudah menjadi barang bukti sebagai bhan penyidikan. Tersangka MFT memperoleh barang tersebut dari temanya berinisian (D). Modus operandinya tersangka melakukan transaksi pesanan melalui HP, tiga hari kemudian barang tersebut datang di kirim pada alamat tersangka. Rencananya barang itu akan di edarkan atau di jual seharga Rp.80 Juta jika di ecerkan 1 gramnya seharga 1 juta rupiah, menurut pengakuan tersangka. Katanya.

Tersangka Di tangkap karena menyimpan,menguasai sabu-sabu dan mengedarkan juga di konsumsi sendiri. Maka tersangka di kenakan Pasal. 114 Ayat 2 dan Pasal 119-1137, dengan hukuman 20 tahun penjara, denda 1 milyar. Hebatnya tersanka ini sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman penjara tiga kali, namun semua itu tidak membuatnya jera, hingga kini atas perbuatanya kembali tertangkap Polisi. (HL)

Related posts

Ngeri, Pengedaran Narkoba Dari Orang Dalam Lapas Pekalongan

Hadi Lempe

Kapolda Jateng, Resmi Gelar Ops Lilin Candi 2023, Ungkap Strategi Pengamanan Arus Mudik Selama Nataru

Hadi Lempe

Kemenkumham Jateng Gelar Evaluasi dan Refleksi Akhir Tahun, Apresiasi Kinerja Terbaik

Hadi Lempe

Sinergitas Satpol PP Kota Pekalongan dan Provinsi Gelar Operasi Pekat

Hadi Lempe

LBH Temanggung, sekarang terakreditasi Kementerian Hukum Dan HAM

Wahono

Di Temanggung, Maling Gasak 100 Gram Perhiasan dan Uang Rp.80 Juta

Wahono

Leave a Comment