Sudang Kasus Penipuan
HukumRagam

Perkara Penggelapan Mobil Rental Kembali Disidangkan, Ibu Rumah Tangga Terancam Di Penjara

Kab. Pekalongan Garudacitizen Jateng – Perkara Penipuan, penggelapan Mobil rental dengan terdakwa Ibu Rumah Tangga, Atin Istiqomah Warga Perum Wirabaru I Pekuncen , Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, kembali di sidangkan di PN Pekalongan pada Hari Senin (6/1/2025). Gelar Sidang
kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa dan penuntut (Korban )

Sebagaimana di beritakan media dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum, Angga, memberi dakwaan terhadap Ibu Rumah Tangga, Atin Istiqomah dengan Seorang Ibu Rumah Tangga, Atin Istiqomah, didakwa melakukan penggelapan dan penipuan yang diatur dalam pasal 372 jon378 KUHP.yang disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan, pekan lalu.

Diterangkan JPU, dalam persidangan yang dipimpin hakim Novam, peristiwa itu bermula saat terdakwa mendatangi rumah Muhammad Imam Baehaqi SPd, MT pada tanggal 30 Desember 2022. Saat itu, wanita asal Desa Gandarum Kajen dan domisili di Perumahan Wira Baru I Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

“Awalnya berniat menyewa mobil untuk sarana transportasi”

Selanjutnya disepakati mobil yang disewa Daihatsu Sigra Nopol AA 8583 AT. dengan kesepakatan menyewa mobil sehari Rp 250 ribu digunakan selama 21 hari. Kesepakatan sewa dimulai tanggal 30 Desember 2022 sampai 21 Januari 2023, adapun total biaya sewa senilai Rp 5,250 ribu.

Hal yang tak terduga setelah jatuh tempo pengembalian mobil, terdakwa tidak ada komunikasi atau mengembalikan mobil kepada pemilik yaitu Imam. Kemudian Imam mencoba menghubungi terdakwa, namun tidak ada jawaban, Imam terus melakukan peencarian dan akhirnya berhasil meenemukan terdakwa pada tanggal 14 Februari 2023.

Saat itu di pertanyakan keberadaan mobil miliknya yang disewa terdakwa, tapi terdakwa menjawab berbelit-belit tidak jelas. Setelah di desak, terdakwa baru mengaku jika mobil itu telah di gadaikan kepada orang lain yaitu Muhammad Faza Kamal dengan nilai gadai sebesar Rp 30 juta.

“Untuk mempertanggung jawabkan mobil yang disewa dan berujung di gadaikan itu, pihak terdakwa selalu memberikan janji kosong, artinya tidak dapat menpati apa yang di janjikan. Maka permasalahan ini saya laporkan dan naik ke pengadilan” terang Imam Baehaki (Korban)

Lebih lanjut imam menambahkan bahwa sidang kali kedua ini adalah sidang keterangan dari para saksi, baik kesaksian dari saya sendiri selaku pemilik mobil (Korban) dan saksi dari terdakwa. Selanjutnya menunggu sudang lanjutan kembali di gelar minggu depan. Pungkas Imam Baehaki. (GC)

Related posts

Bantu Ketersediaan Darah, TNI dan Masyarakat Ikut Donor Darah di Polres Pekalongan

Hadi Lempe

RSUD Bendan Siapkan Empat Ruang KIPI

Hadi Lempe

Kemenkumhan Jateng, Sinergitas Dengan BNNP

Hadi Lempe

Animo Suntik Vaksin Covid-19 di Kota Pekalongan Tinggi

Hadi Lempe

Anang Antariksa Terpilih Pimpin FKPPI Kota Pekalongan

Hadi Lempe

TNI Koramil 14/Kandangserang Ajak Petani Gunakan Pupuk Ramah Lingkungan

Hadi Lempe

Leave a Comment