Kota Pekalongan, GarudaJateng – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota. Berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkotika. Jenis Sabu-sabu.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Menjelaskan, Sat Reserse dan Narkoba Polresta Pekalongan berhasil mengungkap Kasus kepemilikan Narkotika. Jenis Sabu-sabu,” jelas Kapolres, pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Kamis (28/11/2019).
Simak video berikut :
“Petugas mendapatkan informasi dari warga. Bahwa di lokasi TKP, yakni di lapangan Kongso, gang pembangunan, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Sering digunakan untuk pesta narkoba,” ujar Kapolres.
Atas dasar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyisiran. Kamis (21/11/2019). Petugas berhasil melakukan penangkapan.
Dua Pelaku, yakni W (27th) dan NH (39th). Keduanya warga Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Tertangkap tangan langsung saat pesta narkoba jenis sabu-sabu. Serta kedapatan menyimpan dan memiliki satu paket sabu-sabu yang tersimpan dalam plastik klip.
Petugas juga menemukan satu buah bong atau alat hisap, dua korek api, 3 serok sedotan plastik dan satu buah pipet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (ayat 1) dan 112 (ayat 1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba, Polres Pekalongan Kota. Dan masih dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut. (Widodo)