Kota Pekalongan garudacitizen jateng – Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Pekalongan Kota secara persuasif melaksanakan kegiatan operasi gabungan penertiban dan penataan kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di Kawasan Gapura Nusantara Alun-Alun Pekalongan, Kamis sore (14/4/2022).
Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan bahwa, kegiatan sore hari ini adalah pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP, kepolsian Satlantas Polres Pekalongan Kota dan Dishub untuk menertibkan PKL yang berjualan memakan bahu jalan dan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan kesemrawutan dan membuat arus lalu lintas sedikit terganggu.

“Melihat situasi akhir-akhir ini di kawasan Gapura Nusantara ini terdapat kesemrawutan terkait lalu lintas maupun PKL. Sehingga, kami melakukan operasi gabungan Cipta Kondisi Tibum Tranmas untuk menertibkan di kawasan ini terutama di area depan Plaza Pekalongan dan sebelah barat Gapura Nusantara,” tutur Kasatpol Sriyana.
Menurutnya, sesuai ketentuannya, PKL tidak diperbolehkan berjualan tepat di depan Gapura Nusantara maupun memakan bahu jalan. Pihaknya menghimbau PKL yang berjualan disisi jalan agar tidak melewati batas yang telah ditentukan, bagi para kendaraan yang diparkir secara sembarangan dihimbau agar segera dipindahkan.
“Semoga hal ini bisa dimengerti oleh semua pihak khususnya warga Kota Pekalongan agar ke depannya di kawasan ini yang berdekatan dengan wajah kota Alun-Alun Pekalongan bisa semakin tertib dan lancar,” tegasnya.
Ditambahkan Kasatlantas Pekalongan Kota melalui Kanit Kamsel Satuan Lalu Lintas, Polres Pekalongan Kota, Iptu Budi Winarso, SH mengungkapkan kepolisian Satlantas Polres Pekalongan Kota ikut mendukung dalam rangka kegiatan sore hari ini untuk mengantisipasi terjadinya ketidaktertiban/kesemrawutan bahkan cenderung terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kawasan Gapura Nusantara Alun-Alun.

“Kami sudah menyisir dari arah utara khususnya di depan Plaza pekalongan untuk parkir-parkir yg disediakan memang tidak boleh melebihi dua shaf atau garis marka yg telah ditentukan. Kemudian, kami juga menyasar kendaraan-kendaraan yang diparkirkan tidak pada tempatnya,” imbuh Iptu Budi.
Dijelaskan Iptu Budi, PKL maupun masyarakat yang terbukti melanggar sejauh ini masih diberikan edukasi dan himbauan-himbauan secara simpatik agar dapat berjualan dan memarkirkan kendaraan sesuai aturan.
“Kami sangat persuasif, sanksi saat ini masih kami beri teguran lisan untuk menertibkan agar bisa berdagang dan memarkirkan kendaraan pada tempat-tempat yang diperbolehkan dan sesuai aturan,” pungkas Iptu Budi.(HL/Tim)