Polda Jateng
HukumRagam

Polda Jateng Incar Restorasi Justice Ngalian

Setelah di tangkap sebagai tersangka dan menjalani tahanan selama 40 hari, akibat terjadi pengeroyokan yang menewaskan korban, mendadak pelaku di bebaskan dari proses hukum Polres Pekalongan Kota. Kabarnya atas dasar pertimbangan kasihan terhadap anak dan istri pelaku yang masih butuh biaya hidup.

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy di buat kaget dan mengaku baru mengetahui adanya kasus Pasal 170 di Polres Pekalongan Kota, diselesaikan dengan Restorasi Justice. Pihaknya berjanji akan menanyakan hal tersebut ke penyidik.

“Nanti akan kita tanyakan keputusan meng RJ kan kasus 170 yang ada di Pekalongan Kota,” ujar Iqbal saat mendampingi kunjungan kerja Kapolda Jateng ke Pekalongan, Senin (27/3/2023).

Iqbal mengatakan belum ada langkah maupun tindakan yang akan diambil karena masih tahap menanyakan hal tersebut ke Polres Pekalongan Kota.

Pihaknya masih akan mendiskusikan terlebih dahulu keputusan dari Polres Pekalongan Kota menerapkan Restorasi Justice pada kasus Pasal 170.

“Keputusan meng RJ kan kasus itu pertimbangannya apa. Apa memang dintingkat kepolisian atau di tingat lainnya belum tahu,” kata Iqbal.

Adapun terkait informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Pekalongan Kota, dirinya memastikan akan mengeceknya.

“Kita akan cek, apakah benar informasi itu, kita kan perlu cek dan ricek,” sigapnya

Kasus ini diberitakan sebelumnya, Polres Pekalongan Kota memilih menerapkan Restorasi Justice terhadap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dan membebaskan tersangka dengan pertimbangan merasa kasihan kepada istri dan anak korban yang masih butuh biaya hidup

Adapun peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban Eko Miftahul Huda tewas, berawal dari yang bersangkutan mencuri rokok di warung sembako Desa Ngaliyan pada tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban ketahuan pemilik warung akhirnya korban dikeroyok warga lalu digelandang masuk kantor desa setempat. Setelah korban sekarat dipukuli, korban akhirnya dibawa ke RSUD Bendan namun pada Selasa 16 November 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.

Akibat dari peristiwa tersebut tim Resmob Polres Pekalongan Kota menangkap satu pelaku pada Senin 9 Januari 2023 dan kemudian dilakukan konferensi pers pada Senin 30 Januari 2023 lalu.

Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat menajalani masa tahanan selama 40 hari, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun.

Menjadi pertanyaan, kok tiba-tiba tersangka di bebaskan dengan kerenya “Restorasi Justice”
(Tim/Gc)

Related posts

Istighosah dan Doa Bersama Peringatan Hari Jadi ke-116

Hadi Lempe

Walikota Pekalongan Resmikan Telecenter dan Sumbang Sembako

Hadi Lempe

Pengedar Sabu-Sabu Di Tangkap Polisi

Hadi Lempe

Pemkot bersama Forkopimda Kembali Bantu Logistik dan Cek Pompa Air Pabean

Hadi Lempe

370 Jamaah Calon Haji Kota Pekalongan Jalani Manasik Haji

Hadi Lempe

ASN Diminta Netral Jelang Pesta Demokrasi 2019

Hadi Lempe

Leave a Comment