Polisi Amankan Seorang Pemuda Spesialis Pembobol Kios Pasar
Hukum

Polisi Amankan Seorang Pemuda Spesialis Pembobol Kios Pasar

Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – Kepolisian Sektor Paninggaran berhasil mengamankan seorang pemuda AM Alias Tuing (29th). Merupakan warga Dukuh Jurang Kulon, Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Diduga telah melakukan pencurian di sebuah kios sembako di Pasar Paninggaran.

Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas, Iptu Akrom mengatakan. Bahwa aksi pencurian itu sendiri pertama kali diketahui oleh dua orang warga setempat. Yang sedang melintas dilokasi kejadian.

Saat melintas dilokasi kejadian, keduanya melihat kios milik Ibu Sri sudah terbuka dan 2 buah kunci berada dilantai. Mengetahui hal tersebut, kedua warga tersebut langsung mengecek disekitar pasar.

Saat mengecek keduanya menemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat G 3340 ST tanpa pemilik didalam pasar, tepatnya di pintu barat bagian tengah. Atas temuan tersebut keduanya langsung menghubungi polisi.

Dalam hitungan menit anggota Polsek Paninggaran tiba di lokasi kejadian dan tak lama kemudian polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pemilik motor yang ditinggal disekitar pasar.

Saat petugas menginterogasi. AM mengakui bahwa motor yang berada di sekitar pasar tanpa pemilik adalah motornya. Ia juga mengakui bahwa ia baru saja melakukan pencurian di kios milik Ibu Sri yang berada dipasar.

AM, Pelaku pencurian saat diinterogasi petugas

Tak hanya kios milik Ibu Sri saja, berdasarkan pengakuan pelaku. Bahwa ia juga sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian serupa.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Paninggaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut barang bukti, diantaranya :

1 buah tas pinggang merk Tracker, 1 buah STNK Motor Honda Beat beserta kunci kontak, 1 unit HP OPPO A71 warna putih-silver, uang tunai Rp 500.000, 5 ikat kunci, 1buah pisau dapur gagang plastik warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat G-3340-ST dan 2 buah kunci warna silver.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Islamia Ayu)

Related posts

Viral Berita Oknum Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Peras 30 Juta Pada Pengguna Narkoba

Hadi Lempe

Sengketa Penjualan Ruko dan Tanah, BPR Kini Balu Di Gugat Nasabah

Hadi Lempe

Miliki Obat Psikotropika, Satu Orang Berhasil Dibekuk Polisi

Hadi Lempe

Kakanwil Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kepala BNNP

Hadi Lempe

Workshop Kerja Sama Selatan-Selatan, Karo Hukerma : Adalah Langkah Tepat

Hadi Lempe

Rutan Kelas IIA Usulkan 100 WBP Terima Remisi Kemerdekaan

Hadi Lempe

Leave a Comment