Kota Pekalongan, GarudaJateng – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan 1, jenis Ganja. Satu tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 36.05 gram.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Menjelaskan, Sat Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap Kasus Narkotika golongan 1 jenis Ganja. Karena upaya turun langsung dan penyelidikan terkait adanya Informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres, pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Senin (21/10/2019).
Simak video berikut :
Lanjut Kapolres, hari Senin (14/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Di kamar kos tersangka. Jalan selat Karimata, Kelurahan Bandengan, Pekalongan Utara. Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil melakukan penangkapan.
Satu Pelaku, NM (27th) warga kelurahan Bandengan, Pekalongan Utara. Tertangkap tangan langsung, serta kedapatan membawa Narkotika jenis ganja sebanyak 7 paket ganja kering (dalam bungkus plastik klip dan kertas coklat) seberat 36.05 Gram. Serta 1 buah bong (alat hisap).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1). Dan atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal kurungan 20 th penjara dan denda Rp. 10 miliar.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pekalongan Kota. Dan masih dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut. (Widodo)