Polisi Berhasil Ringkus Pencuri BPKB, Pelaku Seorang Wanita!
HukumVideos

Polisi Berhasil Ringkus Pencuri BPKB, Pelaku Seorang Wanita!

Kota Pekalongan, GarudaJateng – Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian. HFR (29th) seorang wanita warga Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Utara. melakukan tindak pidana pencurian BPKB spm Honda Vario 125 cc milik seorang temannya.

Pelaku yang kini bertempat tinggal di rumah kos, jalan Singosari, kelurahan Podosugih, kecamatan Pekalongan Barat. Merupakan teman dekat korban NE, warga Desa Pesalakan Rt 1/RW 5, kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

KRONOLOGI KEJADIAN

Jum’at, 2 Agustus 2019, sekira pukul 14.00 WIB. Dirumah kos Gang Gambir, kelurahan Poncol, kecamatan Pekalongan Timur. Saat korban berangkat kerja, pelaku memasuki kamar kosnya kemudian membuka lemari korban dan mengambil 1 buah BPKB spm Honda Vario 125cc atas nama korban (NE).

Kapolres Pekalongan Kota menunjukkan barang bukti 1 buah BPKB spm Honda Vario 125 cc

Begitu mengetahui BPKB nya hilang, korban lantas membuat surat kehilangan di SPKT Polres Pekalongan Kota pada tanggal 17 September 2019.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

23 Januari 2020, korban mendapat informasi dari saudaranya yang bekerja di salah satu kantor KSP (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Batang. Bahwa BPKB miliknya dijadikan jaminan utang di kantor KSP tersebut atas nama HFR (pelaku).

Pelaku mengagunkan BPKB dengan meminjam spm Honda Vario 125 cc milik korban di kantor KSP tersebut. Senilai 5 juta rupiah dengan jangka waktu 1 bulan pelunasan. Namun sampai dengan tanggal yang ditentukan, pelaku tidak bisa melunasi agunan BPKB tersebut.

Simak video berikut :

Sat reskrim Polres Pekalongan Kota mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian. Atas informasi tersebut maka langsung dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pada 28 Januari 2020. Petugas berhasil meringkus pelaku dirumah kosnya jalan Singosari, kelurahan Podosugih, kecamatan Pekalongan Barat. Selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Widodo)

Related posts

Bayi 2 Bulan Ikut Meringkuk di Tahanan Bersama Sang Ibu

Hadi Lempe

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gamer, Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Hadi Lempe

Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri Arahan dan Penguatan

Hadi Lempe

417 Warga Binaan Permasyarakatan, Dapat Remisi Di Hari Nataru

Hadi Lempe

Audiensi PERMAHI Semarang, Kakanwil Kemenkumham Ajak Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Hadi Lempe

A.I. Researchers Leave Elon Musk Lab to Begin Robotics Start-Up

Dedi Ariko

Leave a Comment