Polres Pekalongan Kembali Amankan Residivis Kasus Pencurian
Hukum

Polres Pekalongan Kembali Amankan Residivis Kasus Pencurian

Kota Pekalongan, GarudaJateng – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan melalui Unit Resmobnya sore kemarin, Rabu (27/11/2019). Telah mengamankan seorang pemuda Z (33th) Alias Jepang. Warga Paesan Utara, Kelurahan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas, Iptu Akrom mengatakan. Bahwa Tersangka ditangkap dan diamankan polisi setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak kepolisian selama tiga bulan.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas mengatakan. Penangkapan Tersangka sendiri atas dasar laporan dari salah satu warga. Atas dasar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Saat itu, Pelapor pada hari Sabtu (17/8/2019) sekira pukul 04.00 WIB sedang berada di kamar tidur. Dibangunkan oleh Korban AS (55th), yakni orang tua pelapor. Serta menanyakan apakah mengambil HP mikiknya. Dan dijawab tidak oleh pelapor.

Selanjutnya Pelapor dan Korban menuju ruang keluarga yang ada dibawah dan melihat kondisi di dalam ruangan berantakan.

HP Korban sebelumnya berada di ruang keluarga sudah tidak ada serta ada barang yang bergeser atau tidak ditempat semula seperti BPKB mobil, tas rias dan tas futsal Pelapor.

Barang bukti 1 unit HP nubia lite N2 lite

Setelah di cek, ternyata lemari Pelapor sudah berantakan, dan setelah di cek kembali barang yang hilang hanya 1 (satu) unit HP dan 1 buah tas semi kulit warna coklat.

Diduga pelaku masuk lewat jendela ruang atas karena terbuka dan keluar lewat pintu belakang ruang bawah.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Saat itu juga, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganyar guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Islamia Ayu)

Related posts

AALCO Akan Terus Suarakan KepentinganNegara-negara Asia di Tingkat Global

Hadi Lempe

Oknum Satpol PP Pungli, Bupati Pekalongan Lakukan Pembinaan

Hadi Lempe

Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri Penguatan Tusi Humas dalam Membangun Citra Positif Organisasi

Hadi Lempe

AWI Banjarnegara Kecam Soal Pesan Kades Patimunan Merendahkan Profesi Wartawan

Hadi Lempe

Polresta Pekalongan Tangkap Pemakai Sabu Sabu

Hadi Lempe

Kemenkumham Jateng Ikuti Seminar Nasional Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Hadi Lempe

Leave a Comment