Polres Pekalongan Kota
HukumRagam

Polres Pekalongan Kota Berhasil Amankan Satu Pelaku Aksi Tawuran Dua Genkster

Kota Pekalongan Gerudacitizen Jateng – Polres Pekalongan Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran antar dua kelompok gengster yakni Gengster Remaja Utara dengan Remaja Selatan yang terjadi di Jalur Pantura Tirto Kota Pekalongan pada Jumat, 27 Desember 2024.

Dalam aksinya, kedua gengster saling menantang dan mengajak tawuran melalui media sosial (medsos), sebelum akhirnya kedua kelompok bertemu untuk tawuran. Mereka juga membawa senjata tajam (sajam) sebelum akhirnya digagalkan. Bahkan, petugas kepolisian mengamankan satu tersangka. yang merupakan warga Gumawang Wiradesa, Kabuaten Pekalongan, setelah dimasa oleh warga sekitar (Tirto)

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko, mengungkapkan peristiwa digagalkannya aksi tawuran ini setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Atas laporan masyarakat itu, petugas kepolisian langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalur Pantura Tirto Kota Pekalongan.

“Kita amankan seorang tersangka, anggota gengster dan sejumlah parang sebagai barang bukti,” tutur AKBP Prayudha dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (31/12/2024).

Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk mewaspadai dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam tindakan kenakalan remaja.

“Jangan sampai terpengaruh dengan ajakan-ajakan atau budaya yang disusupkan kepada anak-anak kita untuk tidak berprestasi seperti pencarian jati diri terhadap kehebatan dan wadah-wadah gengster. Tolong orangtua dan lingkungan mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama ketika mereka hendak keluar pada malam hari atau di jam-jam seharusnya anak tersebut bisa keluar,”ungkapnya.

Lanjut AKBP Prayudha menyebutkan, pelaku yang diamankan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Pasal tersebut tentang barang siapa yang tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, sesuatu senjata penikam, atau penusuk, dengan ancaman hukuman pidana 10 (sepuluh) tahun,”pungkasnya.

Selain mengamankan aksi tawuran antar Gankster, Polres juga menyita ribuan botol miras yang siap di edarkan menjelang tahun baru. Ribuan botol miras berbagai jenis merk, kini diamabkan di polres Pekalongan Kota untuk di jadikan barang bukti. (Dian/Gc)

Related posts

Pastikan Air Minum Laik, Dinkes Cek Depot Air

Hadi Lempe

Koperasi Kartika Kodim Pekalongan Gelar RAT Tutup Buku 2019

Hadi Lempe

Polisi Amankan Seorang Pemuda Spesialis Pembobol Kios Pasar

Hadi Lempe

74 Kader Banser Ikuti Diklat Sardu

Hadi Lempe

Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Indonesia akan Bahas Isu Hukum kepentingan Asia dan Afrika

Hadi Lempe

Lebih Dari 10 Ribu Pelaku UMKM Sudah Diusulkan Terima BPUM

Hadi Lempe

Leave a Comment