Kota Pekalongan, GarudaJateng – 2 orang pelaku pembegalan sepeda motor. W alias Cikibom (28th), Warga Dk Sekranding, Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Dan J alias Sijun (status DPO). Satu Pelaku, W alias Cikibom. Berhasil di ringkus jajaran Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota. Selasa (24/12/2019).
KRONOLOGIS KEJADIAN
Selasa (2/12/2019), sekira pukul 18.00 WIB. Korban, MRI (15th) bersama temannya berboncengan sepeda motor melintas di area parkir Stadion hoegeng dan berhenti disebelah utara. Selang waktu 5 menit datang 2 orang tak dikenal menghampiri korban. Langsung mengacungkan sajam berupa pisau lipat ke arah korban.
Setelah mengancam menggunakan sajam pisau lipat, pelaku kemudian membawa paksa sepeda motor beat milik korban. Selanjutnya kabur ke arah toilet sebelah utara Stadion. Korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan Kota.
Simak video berikut :
Saat Konferensi Pers. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. mengatakan. “Motif pelaku adalah mencari korban pasangan muda-mudi yang masih pacaran disekitar Stadion Hoegeng. Kemudian mengancam korban menggunakan pisau lipat. Meminta serta membawa paksa motor korban,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, “Satu pelaku utama berhasil ditangkap bersama penadahnya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam status DPO. Keduanya adalah Residivis kasus pencurian,” papar Kapolres.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Mendapat laporan korban, Team opsnal Polres Pekalongan Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Selasa (24/12/2019), sekira pukul 07.00 WIB. Petugas mendapat hasil. Menemukan keberadaan barang bukti, yakni sepeda motor beat milik korban berada di Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara.
Barang bukti tersebut ternyata ada pada kekuasaan orang lain. Petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Sekaligus mengamankan orang yang diduga penadahnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama.
Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara penadahnya dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Widodo)