Investasi Arisan Motor PCX Bodong
Hukum

Polres Pekalongan Lamban Dalam Menangani Kasus Investasi Bodong

Mencuat kabar Investasi berkedok arisan motor PCX yang menelan korban hingga milyaran rupiah. Kasus ini sudah di laporkan kepihak Polres Peklongan, namun cukup lama di rasakan mengendap proses penanganan sepertinya lamban, bahkan terkesan terabaikan. Pihak Polres tidak profesional dalam melaksanakan poksinya.

Kab. Pekalongan Garudacitizen Jateng – Rabu lalu (22/11/2023) puluhan personil korban arisan motor PCX mendatangi Mapolres Pekalongan, Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan atas laporan terkait dugaan penipuan melalui Investasi arisan motor PCX yang sudah di laporkan sejak akhir tahun lalu dan hingga kini pihak Polres Pekalongan belum memberikan kepastian proses penyidikan terhadap sejumlah panitia arisan. (Terlapor)

Dengan pendampingan kuasa hukum Bayu Agung Pribadi, SKM, SH, MH, Faris Muhammad Bisyir, Ahmad Yusub, SHI, MH yang beralamat di KANTOR HUKUM ” BAP & REKAN ” jalan Mayjen Sutoyo no 88 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Masyarakat peserta arisan kurang lebihnya 75 orang melayangkan surat untuk audensi dengan Kapolres Pekalongan tertanggal 13 Nopember 2023.

Namun Masyarakat dan kuasa hukum hanya bisa di temui Kasat Reskrim, AKP Isnovim beserta jajarannya. Masyarakat melalui beberapa perwakilan di dampingi kuasa hukum di temui dengan acara tertutup, media juga tidak di perbolehkan masuk.

Melalui perwakilan peserta arisan Mi’rojd sekaligus koordinator mengungkapkan, bahwa arisan PCX yang diselenggarakan oleh beberapa orang terlapor. Kurang lebihnya 75 korban arisan tersebut, mengalami kerugian bervariasi, mulai dari puluhan, hingga ratusan juta rupiah.

” Kami mewakili dari peserta arisan berharap agar permasalahan yang sudah lama kami laporkan ini cepat terselesaikan, dan pihak Polres melakukan tindakan untuk memproses laporan kami tidak berlarut – larut tanpa kejelasan ” Ungkap Mi’roj.

Sama halnya di ungkapkan oleh Triastari, dirinya juga ikut menjadi peserta arisan PCX dari bulan Febuari hingga bulan Juli 2021, tahap ke dua sudah membayar uang muka Rp. 7000.000, (Tujuh Juta Rupiah) yang di bayarkan ke panitia arisan beralamat, Ruko Citra Podo, Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan. Berlanjut setiap bulan melakukan setoran/ansuran Rp.100.000/bulan. Namun hingga 30 bulan berjalan belum juga mendapat motor PCX yang di harapkan. ” Saya merasa ini ada kebohongan ” Katanya.

Sementara Kapolres Pekalongan, AKBP. Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP, Isnovim. Menanggapi para korban arisan PCX, di katakan agar bersabar, bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Maka para korban di minta untuk bisa bersabar yang mana pihak Kepolisian juga masih berupaya mengantngi dua alat bukti untuk menjerat para terlapor. Papar Isnovim.

Tentusaja, apa yang di sampaikan Kasat Reskrim AKP, Isnovim, tidak memuaskan pihak korban (Pelapor) justru sebaliknya menjadi pertanyaan besar bagi pelapor. Sepertinya pihak Polres Pekalongan tidak serius menanggapi laporan masyarakat terkait Investasi bodong dengan berkedok arisan motor PCX. Padahal laporan korban sudah cukup lama, tapi mengapa proses penyidikan menjadi senyap tanpa kejelasan ?

Secara terpisah Tim Kuasa Hukum Bayu Agung Pribadi SH,MH, membenarkan, bahwa pertemuan masyarakat korban Investasi bodong dan Kasat Reskrim, di lakukan secara tertutup, hanya bebetapa perwakilan saja yang di perbolehkan masuk, bahkan mediapun tidak di ijinkan meliput.

Menurut Bayu, permasalahan yang menyangkut warga masyarakat Pekalongan korban dari investasi bodong sudah kami adukan sejak Desember 2022 dan menjadi laporan sejak 17 Juli 2023 hingga turun SP2P 25 September 2023. Hingga saat ini kami berserta para peserta arisan kembali melayangkan surat audensi kepada Kapolres untuk mendapat jawaban serta kepastian penanganan masalah tersebut. Ini karena sudah cukup lama tidak mendapat kepastian dari proses pelaporan kami .

” Jujur pihak kami ada kecewaan karena peserta korban arisan semuanya tidak dapat masuk mengikuti untuk menyampaikan secara langsung keluhan masyarakat kepada pihak Polres. Padahal kami butuh kejelasan sejauhmana Polres melakukan proses lanjut kasus yang kami ajukan. dimana kasus ini juga menyangkut adanya anggota yang terlibat di dalamnya”ungkap Bayu.

Bayu menambahkan, bahwa secara tegas pihak Polres akan tegak lurus menyelesaikan perkara ini, bila mana ada dari anggotanya yang turut serta dalam permasalahan ini akan diberi tindakan tegas. (Katanya). Namun hingga pergantian Kapolres baru proses ini belum juga ada kejelasan (Rampung)

” Dari aduan yang kami ajukan ada 2 orang yang kemudian hasil dari konfrontasi berkembang menjadi 4 orang dan itu pun masih dugaan 2 merupakan anggota. Adapun kerugian secara materi 2,2 M, yang terkumpul dari 75 orang peserta. Kekecewaan kami tentunya beralasan, sebab pihak Polres hingga kini belum bisa memberikan kepastian menetapkan tersangka.
Meski demikian perjalanan proses penegakan hukum yang terkesan lamban juga senyap, namun kami teta optimis bahwa penegakan hukum akan berjalan transparan sesuai substansi permasalahan, terlebih mengkait Institusi Polri. Hukum harus tegak lurus dan bermartabat ” pungkas Bayu. (Tim)

Related posts

Kemenkumham Jateng Gelar Evaluasi dan Refleksi Akhir Tahun, Apresiasi Kinerja Terbaik

Hadi Lempe

Satresnarkoba Polresta Pekalongan Tangkap 2 Remaja Pengedar Ganja

Hadi Lempe

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Batang, Gelar Upacara Bendera.Kab. Batang

Hadi Lempe

Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Kapolsek Tirto, Ini Pesan Kapolres Pekalongan Kota

Hadi Lempe

Kemenkumhan Jateng, Sinergitas Dengan BNNP

Hadi Lempe

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Razia Knalpot Brong

Hadi Lempe

Leave a Comment