Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan, dibantu Unit Reskrim Polsek Paninggaran. Beberapa hari lalu mengamankan seorang DPO Polres Bandung terkait tindak pidana perdagangan orang, Kamis (19/12/2019).
Tersangka H (42 th), saat ini sudah dibawa ke Polres Pekalongan guna dilimpahkan ke Polres Bandung.
Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan. Penangkapan tersangka sendiri atas dasar lnformasi bahwa ada seorang DPO dari Polres Bandung yang berada di wilayah Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

Unit Reskrim Polsek Paninggaran langsung melakukan koordinasi dengan Tim Buser Sat Reskrim Polres Pekalongan. Saat itu juga tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Pekalongan.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menyampaikan, bahwa tersangka merupakan warga asli Desa Lambanggelub, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Bekerja dan berdomisili di Bandung sewaktu melakukan tindak pidana perdagangan orang. (Ikhsan)