Pekalongan, GC – Guna mengantisipasi maraknya peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan pengedar obat-obatan terlarang. Tersangka berhasil diamankan usai melakukan transaksi bersama barang bukti.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu menjelaskan penangkapan pelaku tersebut setelah pihak polisi melakukan penyelidikan dengan adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat obat terlarang tersebut.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pekalongan Kota dan masih dilakukan penyidikan. Petugas mendapati informasi dari masyarakat pada Sabtu malam, 6 April 2019, jika ada seseorang yang diduga telah membeli obat obatan dengan ciri menggunakan Sepeda motor supra warna hitam,” jelas Kapolres Ferry Sandi Sitepu pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Selasa (8/4/2019).
Kapolres menambahkan petugas menemukan seseorang dengan ciri tersebut sedang melintas di Jalan Raya Curug, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kemudian petugas menghentikan orang tersebut dan mendapati 1 paket obat Yarindo sebanyak 6 butir di dalam saku celana pendek yang dikenakan.
Saat petugas menggeledah rumah tersangka didapati barang bukti tambahan berupa Heximer sebanyak 210 butir, obat Dextromethorphan (DMP) sebanyak 78 butir dan Yarindo sebanyak 355 butir. Setiap paket pelaku menjual obat terlarang dengan harga Rp. 20.000 berisikan 10 butir.
“Atas perbuatannya, pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemakai ini, akan dikenakan Pasal 197 junto 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp. 1,5 miliar, “ujarnya.
Diungkapkan Kapolres, sejauh ini telah dilakukan delapan kali penangkapan pelaku pengedar narkoba dan obat terlarang di wilayah hukumnya. Bahkan pihaknya telah berkali-kali menyampaikan ke masyarakat jika ada peredaran narkoba dapat melaporkan kepada pihak berwenang untuk segera ditindak lanjuti.
“Masyarakat saya harapkan menjaga anak-anak mereka. Marilah bersama menjaga keluarga dari bahaya narkoba, andai temukan kasus segera laporkan ke petugas, saya mengajak juga instansi lain mari bersama-sama berantas narkoba, “ungkap Kapolres. (GC.Tim)