Kota_Pekalongan, GarudaJateng – Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus residivis kasus pencurian. Tersangka Santoso (38th) warga Batang, Jawa Tengah. Telah beberapa kali melakukan tindak pidana dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Tersangka sebelumnya pernah dua kali mendekam di Lapas. Yang pertama di Lapas Kendal karena terlibat tindak pidana penggelapan. Kedua di Lapas Rowobelang Batang karena terlibat kasus yang sama dan baru bebas pada bulan September lalu.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu secara acak memilih korban. Kemudian mengatakan bahwa korban telah memukuli adiknya.
KRONOLOGI KEJADIAN
Jum’at 25 Oktober 2019, sekira pukul 15.15 WIB. Dua orang Korban, yakni (P) dan (S1) sedang survey lokasi untuk lomba foto di Monumen Juang, Jalan Pemuda kota Pekalongan. Kemudian dihampiri oleh tersangka dan mengatakan bahwa P dan S1 adalah orang yang memukuli adiknya. Lantas kedua orang tersebut disuruh mengikuti untuk menemui adiknya dirumah.
Kemudian korban mengikuti. Setelah sampai di warung rokok jalan Imam Bonjol (Sebelah Selatan Bank BNI). Tersangka memaksa korban untuk meletakkan tas diwarung rokok tersebut.
Selanjutnya korban diajak lagi ke tempat lain, yakni di pos kamling kelurahan Kraton kidul. Disini korban disuruh menunggu adik tersangka. Selanjutnya tersangka berpamitan untuk menjemput adiknya. Namun kenyataannya, tersangka kembali lagi ke warung rokok dan mengambil tas milik korban.
Kejadian dengan modus seperti ini, tidak hanya dilakukan tersangka di Pekalongan. Namun juga di berbagai daerah seperti Salatiga dan Batang tepatnya pada akhir bulan Oktober 2019.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Petugas mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan. Atas informasi tersebut maka langsung dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi bahwa tersangka hendak pulang ke rumahnya di Dk Tlahap RT 004 RW 003 Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang pada Sabtu 15 November 2019 menggunakan angkutan umum.
Sesampainya di Sambong, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil memberhentikan bus yang di tumpangi tersangka. Serta berhasil meringkus tersangka yang selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Diamankan Dengan Barang Bukti :
- Satu buah dompet kulit warna hitam
- Satu potong kaos pendek warna biru dongker merk KID2ROCKER
- Satu buah tas cangklong warna abu-abu terdapat tulisan Champion
- Satu buah dus boox handphone warna putih merk Vivo Y95 dengan nomor IMEI1: 863387045363675, IMEI 2: 863387045363667
- Satu buah dus boox handpone warna biru merk Zenfone 4 Max dengan nomor IMEI 1: 35788408865906, IMEI 2: 357884080865914
- Satu buah unit handphone merk Asus-X001D (ZC554KL) warna biru dongker dengan nomor IMEI 1: 35788408865906, IMEI 2: 357884080865914
- Dua buah tas punggung warna hitam yang berisikan buku pelajaran dan identitas milik korban
Akibat peristiwa ini, dua korban yakni P san S1. Masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp. 2.240.000 dan Rp. 2.050.000.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Islamia Ayu)